Jelang Ramadan, Masyarakat Dihadapkan dengan Kenaikan Harga Bahan Pokok dan Energi
Per hari ini, Jumat (1/4/2022), PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax atau RON 92 dengan kisaran Rp 12.500
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang Ramadan 2022, masyarakat dihadapkan kenaikan sejumlah bahan pokok dan energi.
Harga Energi
Per hari ini, Jumat (1/4/2022), PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax atau RON 92 dengan kisaran Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter.
"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelas Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: PPN Naik Jadi 11% Per 1 April 2022, Harga Pulsa Seluler Naik, Pertamax Tembus Rp 12.500 Per Liter
Sebelumnya, pada 27 Februari 2022, Pertamina menaikkan harga LPG non subsidi menjadi Rp 15.500 per kilo gram (KG).
Kenaikan harga gas tersebut karena adanya lonjakan harga minyak dan gas (Migas) dunia, seiring konflik antara Rusia dan Ukraina.
Harga Bahan Pokok
Belum selesai dengan harga minyak goreng yang mengalami kenaikan sejak tahun lalu, komoditas pangan lainnya jelang Ramadan mengalami lonjakan harga.
Tercatat, harga minyak goreng kemasan saat ini di pasaran seharga Rp 23 ribu sampai Rp 26 ribu per liter.
Sedangkan harga bawang putih yang sebelumnya Rp 33 ribu menjadi Rp 33.900, daging ayam potong pun naik dari Rp 38 ribu menjadi Rp 39 ribu.
Lalu, telur ayam dari Rp 25 ribu per kg, naik menjadi Rp 25.500, daging sapi menjadi Rp 141 ribu dari sebelumnya Rp 140 ribu, dan harga gula pasir tembus di kisaran Rp 15 ribu per kg.
Baca juga: Pertamina Sebut Harga Terbaru Pertamax Masih Jauh dari Harga Keekonomian
Kenaikan PPN
Pemerintah telah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 April 2022 menjadi 11 persen sebagaimana dalam Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kenaikan tarif PPN pastinya akan mengerek harga produk dan barang selama ini dibeli masyarakat, seperti pakaian, pulsa, sabun, tas, bahkan harga gas bumi.