Selasa, 30 September 2025

Jelang Ramadan, Masyarakat Dihadapkan dengan Kenaikan Harga Bahan Pokok dan Energi

Per hari ini, Jumat (1/4/2022), PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax atau RON 92 dengan kisaran Rp 12.500

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas tengah mengisikan BBM jenis Pertamax di SPBU Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022). Jelang Ramadan, Masyarakat Dihadapkan dengan Kenaikan Harga Bahan Pokok dan Energi 

"Kenaikan tarif PPN berpotensi terhadap kenaikan harga produk dan barang yang mana terutama akan lebih dirasakan oleh masyarakat kelas menengah bawah," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja

Sesuai UU HPP, tarif PPN 11 persen akan menjangkau obyek pajak baru, di antaranya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti gas bumi.

Baca juga: Tak Cuma Pertamax, Pajak Pertambahan Nilai Juga Naik Mulai Hari Ini, Berikut Barang yang Bebas PPN

Pemberlakuan ini mengakibatkan komoditas gas bumi menjadi jenis barang kena pajak yang akan dikenakan PPN, termasuk gas bumi yang telah diatur dalam peraturan terkait harga gas bumi tertentu untuk bidang industri dan ketenagalistrikan. 

“Berdasarkan ketentuan dan sebagai bentuk kepatuhan PGN terhadap UU HPP maka tagihan yang diterbitkan sejak 1 April 2022, PGN akan menambahkan komponen PPN pada tagihan pemakaian gas bumi seluruh segmen pelanggan termasuk terhadap pelanggan harga gas bumi tertentu di bidang industri dan pembangkit listrik,” ujar Direktur Keuangan PT PGN Tbk, Fadjar Harianto Widodo, Sabtu (26/3/2022).
 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved