Tak Cuma Pertamax, Pajak Pertambahan Nilai Juga Naik Mulai Hari Ini, Berikut Barang yang Bebas PPN
Mulai hari ini, 1 April 2022, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11 persen. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Th 2021
Editor:
Muhammad Zulfikar
Selain sembako, beberapa jasa juga diberikan pembebasan tarif PPN, yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
Lalu, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA, rusun sederhana, rusunami, RS, serta RSS.
Kemudian, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
"Minyak bumi, gas bumi meliputi gas melalui pipa, LNG dan CNG, serta panas bumi, emas batangan dan emas granula, serta senjata/alutsista dan alat foto udara," sebut Rahayu.
Baca juga: 15 Barang dan Jasa yang Tak Terpengaruh jika PPN 11 Persen, Apa Saja?
Barang/jasa tetap tidak kena PPN
Selain barang/jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN, pemerintah juga menetapkan batang/jasa yang tetap dibebaskan dari PPN.
a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
"Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," tandas Puspa.
Baca juga: PPN Naik Jadi 11 Persen, Ekonom Sebut Bisa Menggerus Daya Beli Masyarakat
Harga Ponsel Berpotensi Makin Mahal
Menurut firma riset International Data Corporation (IDC), keputusan ini juga berdampak pada produk elektronik seperti smartphone, tablet, smartwatch dan gawai lainnya.
Sebab, produk elektronik tidak dikategorikan sebagai barang bebas PPN. Oleh karena itu, smartphone dan produk elektronik lainnya akan mengalami peningkatan harga setelah PPN 11 persen mulai berlaku.
"Seperti yang tertulis di UU No.7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 4A ayat 2, elektronik tidak termasuk barang bebas PPN, sehingga kenaikan harga dapat dialami oleh smartphone, wearables, tablet, atau bahkan barang barang elektronik lainnya," kata Vanessa Aurelia, Associate Market Analyst, IDC Indonesia kepada KompasTekno, Selasa (29/3/2022).