Rabu, 13 Agustus 2025

Tak Cuma Pertamax, Pajak Pertambahan Nilai Juga Naik Mulai Hari Ini, Berikut Barang yang Bebas PPN

Mulai hari ini, 1 April 2022, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11 persen. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Th 2021

net
ILustrasi pajak - Tak Cuma Pertamax, Pajak Pertambahan Nilai Juga Naik Mulai Hari Ini, Berikut Barang yang Bebas PPN 

Namun, kemungkinan tidak semua vendor HP serta merta langsung membebankan tarif PPN baru ke konsumen. Menurut Vanessa, setidaknya ada dua kemungkinan bagi vendor smartphone atau perangkat elektronik lain untuk menyiasati kenaikan PPN.

Pertama, kenaikannya ditanggung konsumen dalam bentuk kenaikan harga akhir perangkat. Kedua, kenaikan PPN akan ditanggung oleh vendor atau distributor, sehingga harga akhir produk tidak berubah dari sebelumnya alias tidak naik.

Ada pula opsi bagi vendor untuk menanggung kenaikan PPN pada produk tertentu seperti model entry-level, sedangkan produk premium kenaikannya dibebankan ke konsumen.

"Strategi yang diambil tiap vendor akan berbeda, jadi bisa saja ada vendor yang meningkatkan harga akhir beberapa perangkat mereka dan ada yang tidak," ujarnya.

Vanessa juga menaksir, beberapa importir atau distributor produk elektronik akan memasukkan lebih banyak barang ke Indonesia sebelum kenaikan PPN berlaku 1 April. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan