Kamis, 14 Agustus 2025

Tak Cuma Pertamax, Pajak Pertambahan Nilai Juga Naik Mulai Hari Ini, Berikut Barang yang Bebas PPN

Mulai hari ini, 1 April 2022, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11 persen. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Th 2021

net
ILustrasi pajak - Tak Cuma Pertamax, Pajak Pertambahan Nilai Juga Naik Mulai Hari Ini, Berikut Barang yang Bebas PPN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, 1 April 2022, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11 persen.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Dampak Kenaikan PPN, Mulai Besok Harga Pulsa Juga Ikut Naik

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Rahayu Puspasari dalam siaran pers, Jumat (1/4/2022).

Pedagang menata barang dagangannya di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021).
Pedagang menata barang dagangannya di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021). (Tribunnews/Jeprima)

Barang dan jasa apa saja yang bebas PPN?

Namun demikian, ada beberapa barang yang tetap dikecualikan dari pengenaan PPN.

  • Barang-barang tersebut adalah barang kebutuhan pokok. Rahayu merinci, barang bebas PPN adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
  • Lalu, ada jasa-jasa yang dibebaskan dari PPN yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
  • Kemudian, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih.
    Biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA, serta rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak.
  • Bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah.
  • Bahan baku kerajinan perak.
  • Minyak bumi, gas bumi meliputi gas melalui pipa, LNG dan CNG, serta panas bumi.
  • Kemudian, emas batangan dan emas granula.
  • Senjata/alutsista.
  • Alat foto udara.

    Baca juga: 15 Barang dan Jasa yang Tak Terpengaruh jika PPN 11 Persen, Apa Saja?

Barang lain yang tidak kena PPN

1. barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
"Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN," tandas Rahayu.

Baca juga: Menko Perekonomian Sebut Realisasi PPnBM Januari-Februari 2022 Capai Rp 15,8 Miliar

Tarif pulsa naik mulai hari ini

Sejumlah operator telekomunikasi mengaku sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggannya.

SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison Steve Saerang mengatakan, terkait dengan rencana kenaikan tarif PPN yang akan berlaku per 1 April 2022, sebagai Wajib Pajak, pada prinsipnya Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan, diantaranya melalui sms notifikasi, informasi di lembar tagihan (billing statement) pelanggan postpaid, dan jalur komunikasi lainnya," ujarnya kepada Kompas.com saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

Hal serupa diamini oleh Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih. Dia mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini sebesar 10 persen menjadi sebesar 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022.

"XL Axiata juga telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa terhitung efektif mulai tanggal 1 April 2022 tersebut, seluruh aktifitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut," jelasnya.

Baca juga: Anggota DPR: Kenaikan PPN akan Menambah Tekanan Inflasi dan Menurunkan Daya Beli Masyarakat

Tak hanya kedua operator tersebut, Telkomsel pun juga serupa akan mengikuti keputusan pemerintah dalam menaikan tarif PPN menjadi 11 persen.

"Telkomsel sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance akan selalu patuh pada setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk mematuhi jika ada penyesuaian atau oerubahan terkait isi maupun jadwal penerapan aturan (PPN)," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H. Bramono.

Saki mengaku pihaknya sejak 8 Maret yang lalu juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan pascabayar melalui SMS Notifikasi.

12 Bahan Pokok Ini Bebas PPN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai hari ini.

Hal itu diumumkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari, Jumat (1/3/2022). Dia bilang, kenaikan tarif merupakan bagian dari kebijakan reformasi fiskal.

Selain kenaikan tarif PPN, pemerintah juga menambah lapisan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar dan memperkenalkan pajak karbon yang implementasinya diundur hingga sekitar Juli 2022.

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," ucap Rahayu dalam keterangan pers, Jumat (1/3/2022).

Baca juga: PPN Bakal Naik, Faisal Basri: Menambah Tekanan pada Daya Beli Masyarakat yang Masih Lemah

Rahayu menjelaskan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, ada sejumlah barang/jasa yang bebas PPN, termasuk sembako atau bahan-bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Barang kebutuhan pokok yang bebas PPN adalah sebagai berikut:

  • beras,
  • gabah,
  • jagung,
  • sagu,
  • kedelai,
  • garam,
  • daging,
  • telur,
  • susu,
  • buah-buahan,
  • sayur-sayuran, dan
  • gula konsumsi.

"Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN," ucap Rahayu.

Baca juga: Harga Gas Bumi Naik Mulai 1 April 2022 karena Penyesuaian Tarif PPN 11 Persen

Jasa yang bebas PPN

Selain sembako, beberapa jasa juga diberikan pembebasan tarif PPN, yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Lalu, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA, rusun sederhana, rusunami, RS, serta RSS.

Kemudian, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

"Minyak bumi, gas bumi meliputi gas melalui pipa, LNG dan CNG, serta panas bumi, emas batangan dan emas granula, serta senjata/alutsista dan alat foto udara," sebut Rahayu.

Baca juga: 15 Barang dan Jasa yang Tak Terpengaruh jika PPN 11 Persen, Apa Saja?

Barang/jasa tetap tidak kena PPN

Selain barang/jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN, pemerintah juga menetapkan batang/jasa yang tetap dibebaskan dari PPN.

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

"Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," tandas Puspa.

Baca juga: PPN Naik Jadi 11 Persen, Ekonom Sebut Bisa Menggerus Daya Beli Masyarakat

Harga Ponsel Berpotensi Makin Mahal

Menurut firma riset International Data Corporation (IDC), keputusan ini juga berdampak pada produk elektronik seperti smartphone, tablet, smartwatch dan gawai lainnya.

Sebab, produk elektronik tidak dikategorikan sebagai barang bebas PPN. Oleh karena itu, smartphone dan produk elektronik lainnya akan mengalami peningkatan harga setelah PPN 11 persen mulai berlaku.

"Seperti yang tertulis di UU No.7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 4A ayat 2, elektronik tidak termasuk barang bebas PPN, sehingga kenaikan harga dapat dialami oleh smartphone, wearables, tablet, atau bahkan barang barang elektronik lainnya," kata Vanessa Aurelia, Associate Market Analyst, IDC Indonesia kepada KompasTekno, Selasa (29/3/2022).

Namun, kemungkinan tidak semua vendor HP serta merta langsung membebankan tarif PPN baru ke konsumen. Menurut Vanessa, setidaknya ada dua kemungkinan bagi vendor smartphone atau perangkat elektronik lain untuk menyiasati kenaikan PPN.

Pertama, kenaikannya ditanggung konsumen dalam bentuk kenaikan harga akhir perangkat. Kedua, kenaikan PPN akan ditanggung oleh vendor atau distributor, sehingga harga akhir produk tidak berubah dari sebelumnya alias tidak naik.

Ada pula opsi bagi vendor untuk menanggung kenaikan PPN pada produk tertentu seperti model entry-level, sedangkan produk premium kenaikannya dibebankan ke konsumen.

"Strategi yang diambil tiap vendor akan berbeda, jadi bisa saja ada vendor yang meningkatkan harga akhir beberapa perangkat mereka dan ada yang tidak," ujarnya.

Vanessa juga menaksir, beberapa importir atau distributor produk elektronik akan memasukkan lebih banyak barang ke Indonesia sebelum kenaikan PPN berlaku 1 April. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan