Senin, 1 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

KRITERIA Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Tidak Sedang Menerima Kredit dan KUR

Berikut ini cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM Rp 600 ribu yang akan berlanjut di tahun 2022.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 600 ribu dipastikan akan berlanjut di tahun 2022.

Dikutip dari Tribunnews.com, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan, BLT UMKM akan berlanjut.

"Tadi juga ada usulan Banpres untuk usaha mikro (BLT UMKM) yang nanti juga akan diagendakan," ucap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Terdapat beberapa kriteria bagi penerima BLT UMKM seperti tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR hingga memiliki KTP elektronik.

Baca juga: BLT UMKM Rp 600 Ribu Lanjut pada 2022, Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Baca juga: BESARAN Dana Bansos PKH, Cair Bulan April 2022, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

BLT UMKM 2022 akan diberikan dengan besaran bantuan Rp 600 ribu setiap penyalurannya.

Penerima BLT UMKM Rp 600 ribu dapat mencairkan dana tanpa perlu antre dengan melakukan reservasi online terlebih dahulu.

Kriteria Penerima Bantuan UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Segera CEK Status Penerima Bansos PKH, Cair April 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Cara Daftar BLT UMKM

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan