Harga Minyak Goreng
KPPU Selidiki Dugaan Kartel Minyak Goreng, 7 Perusahaan Mangkir Termasuk Produsen Besar Ini
KPPU pun terus menggali dan mencari bukti kuat dugaan kartel minyak goreng dengan memanggil sejumlah asosiasi, produsen, distributor, pengemasan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan dugaan kartel minyak goreng.
Penyelidikan tersebut akan berlangsung hingga 60 hari kedepan.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Penggabean memaparkan, pada minggu pertama penyelidikan, dimulai 6-8 April 2022, KPPU telah memanggil 9 pihak.
Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Cair sebelum Lebaran, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.
"Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
KPPU pun terus menggali dan mencari bukti kuat dugaan kartel minyak goreng dengan memanggil sejumlah asosiasi, produsen, distributor, pengemasan, dan pedagang.
Pada proses penyelidikan selanjutnya, kata Gopprera, Tim Investigasi akan melakukan pemanggilan terhadap 10 pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.

"KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan," ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan/pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan.
Jika melanggar, kata dia, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk masuk ke tahap penyidikan.
Masa penyelidikan selama 60 hari
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, KPPU telah memasuki masa penyelidikan yang dimulai 30 Maret 2022.
Selama proses penyelidikan, KPPU langsung meminta keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.
Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng.
Baca juga: Koordinator MAKI Kecewa Mendag Lutfi Mangkir di Sidang Kasus Mafia Minyak Goreng
Penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
MAKI Laporkan 9 Perusahaan Pengekspor CPO ke KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan kartel minyak goreng oleh sembilan perusahaan minyak kelapa sawit (CPO).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, sembilan perusahaan besar tersebut, yang diduga MAKI tidak membayar PPN 10 persen di antaranya PT. P A, PT. E P, PT. P I, PT. B A, PT. I T, PT. N L, PT. T J, PT. M S dan PT. S P.
"Satu terafiliasi perusahaan besar sekali. Yang kedua sangat besar, yang dua lainnya itu bahkan ada kejadian sering tumpah CPO di pelabuhan-pelabuhan. Yang lima lain belum saya lacak. Tapi kalau dari nama-namanya juga terafiliasi seperti tadi punya sawit, punya pabrik CPO, punya pabrik minyak goreng dan punya jaringan distribusi," ujar Boyamin di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Boyamin menengarai 9 perusahaan tersebut menjual CPO ke luar negeri dengan harga tinggi, yakni mengekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan dugaan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera.
"Dalam konteks ini perusahaan besar itu menjual CPO ke luar negeri tapi istilahnya tidak membayar pajak pertambahan nilai," tutur Boyamin.
Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Segera Cair, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerimanya
Selain tidak membayar PPN, ucap Boyamin, MAKI menduga sembilan perusahaan tersebut merugikan negara karena tidak memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sesuai ketentuan.
"Harusnya negara mendapat PPN 15 persen ketika dia (sembilan perusahaan) mengekspor, tapi ini hanya mendapatkan 5 persen, artinya ada keuntungan besar," kata Boyamin.
Boyamin mengaku mendapat informasi dari orang 'dalam' untuk melengkapi laporannya ke KPPU. Orang 'dalam' itu, ucap Boyamin, mengirimkan data-data ke ponsel genggam miliknya.
"Bahasa saya kalau buka-bukaan itu, saya dapat bocoran dari orang dalam. Masih banyak orang dalam yang idealis, dan kemudian membocorkan kepada saya," ujar Boyamin.
Boyamin berujar, laporan ke KPPU untuk menyempurnakan rangkaian laporan dalam persoalan minyak goreng. Sebab, lanjut dia, KPPU sudah melakukan penyelidikan terkait minyak goreng.
"KPPU sudah melakukan itu, dan kita apresiasi. Saya melengkapi apa yang dilakukan KPPU untuk urusan kalau tadi minyak goreng, kalau ini CPO sebagai bahan dasar minyak goreng. Diduga antar 8 perusahaan saling tek-tokan. Kalau waktu itu motor matic dihukum juga karena tektokan," ujarnya.
"Kalau minyak goreng saya yakin KPPU bisa menuntaskan untuk memproses dan menghukumnya. Harga mahal ini tidak mungkin kalau tidak tek-tokan. Dan saya melengkapi urusan CPO yang dijual ke luar negeri secara besar-besaran dengan keuntungan juga besar-besaran," sambungnya.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyatakan, pihaknya telah menerima surat dan berkas-berkas dari MAKI terkait dengan beberapa pelaku usaha yang diduga lakukan kartel CPO dan akan mulai mendalami kasus ini.
“Informasinya kita terima, nanti kita lihat apakah laporan baru ini terkait dengan perilaku dugaan ada kartel di CPO dan kita kita mau menanyakan apakah informasi ini merupakan bagian tambahan dari kegiatan penyidikan dugaan kartel minyak goreng yang sedang kita dalami,” tutur Gopprera.
Sebagai informasi sebelumnya KPPU telah mendalami dugaan kartel minyak goreng terhadap delapan produsen minyak goreng. KPPU mendapati adanya dugaan penetapan harga dari beberapa produsen yang diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 dan pasal 11 UU nomor 5 tahun 1999.
Goprera menyampaikan, pihak pihak yang terkait baik pelapor maupun yang diduga melakukan kartel CPO ini nantinya akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dia menambahkan dalam laporan yang diberikan oleh pihak pelapor, perilaku yang dilakukan oleh pelaku usaha merupakan penyebab dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi.
“Ini masih awal karena beberapa pelaku usaha yang perusahaan tertutup sulit untuk kita hubungi, tapi kita juga akan terus menghubungi untuk mereka semua dimintai keterangan,” lanjutnya.
Selain itu KPPU nantinya juga akan menyelidiki keterkaitanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha untuk mengatur produksi dan pemasaran. Apakah hal ini dilakukan secara koordinasi dengan satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainya atau memang berjalan sendiri.
“Kita juga akan selidiki adakah dugaan orang yang kaitannya sama dengan kepemilikan saham maupun bisa jadi susunan komisarisnya dalam pelaku usaha CPO maupun minyak goreng. Itu nanti yang akan kita lihat jika memang berkaitan maka bisa diduga ini tindakan saling koordinasi,” tambah Gopprera. (Tribunnews.com/Kompas.com)