Kasus Minyak Goreng
Perusahaan yang Belum Salurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi Akan Dibekukan Izinnya
Dalam pengawasan program tersebut, Kemenperin bekerja sama dengan Polri menegakkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
Editor:
Hendra Gunawan
Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Kejagung membeberkan ketiga tersangka lainnya, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka. (Ade Miranti Karunia/Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menperin Bakal Bekukan Izin Usaha Perusahaan yang Belum Salurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi"