Bahlil: Izin Kelola Tambang di Daerah Tidak Berlaku untuk Koperasi dari Jakarta
Pemerintah tidak akan memberikan izin mengelol usaha tambang kepada koperasi atau UMKM dari luar daerah, termasuk dari Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, izin pengelolaan wilayah tambang akan diprioritaskan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi di daerah tambang.
Pemerintah tidak akan memberikan izin mengelol usaha tambang kepada koperasi atau UMKM dari luar daerah, termasuk dari Jakarta.
“Jadi contoh tambang ada di Kalimantan Utara, ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta,” ujar Bahlil saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, aturan itu menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Minerba yang baru. Saat ini, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait tata kelola tambang dan sedang menyusun peraturan menteri (Permen) sebagai turunannya.
“Kita PP-nya baru keluar. Setelah keluar, kita susun Permennya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan. Permennya sedang disusun,” katanya.
Bahlil menambahkan, kriteria pelaku UMKM dan koperasi yang akan mendapatkan izin tambang sedang dirumuskan dalam Permen tersebut.
Pemerintah berencana memberikan batasan luas lahan yang disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan setiap pelaku usaha.
“Pasti, nanti mungkin luasannya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan,” ujarnya.
Baca juga: Sah, Badan Usaha Koperasi Sekarang Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara
Dia mengkaim, langkah ini diambil untuk memastikan pemerataan manfaat sumber daya alam bagi masyarakat lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. “Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat,” kata dia.
5 Fakta Pemerintah Wajibkan BBM Etanol 10 Persen, Sebelumnya Etanol 3,5 Persen Ditolak SPBU Swasta |
![]() |
---|
Kementerian Koperasi: 15.771 Kopdes Merah Putih Sudah Aktif per Oktober 2025 |
![]() |
---|
Boyamin Saiman: Gugatan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Bisa Atasi Kelangkaan BBM di SPBU Swasta |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Sesalkan Pihak Shell Absen dalam Sidang Gugatan terhadap Bahlil soal Kelangkaan BBM |
![]() |
---|
Bahlil Digugat Soal BBM Langka, Shell Absen di Sidang Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.