KKP: Masyarakat Pesisir Harus Diutamakan dalam Pembuatan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah
Keberadaan aturan yang mengintegrasikan tata ruang laut dan darat jangan sampai memarginalkan masyarakat pesisir.
Sebagai informasi, rapat evaluasi Raperda RTRW tersebut membahas proses integrasi RZWP-3-K dan RTRW Provinsi yang menyangkut penentuan garis pantai, pemanfaatan ruang pesisir yang mampu menjaga kesehatan ekologi laut, dan perlindungan masyarakat pesisir terhadap marginalisasi pemanfaatan ruang laut dalam jangka panjang.
Baca juga: Masyarakat Makin Tertarik Memelihara Ikan Hias Laut, KKP: Ikan Hias Mulai Sulit Ditemukan
Rapat yang berlangsung pada 22-23 Juni di Jakarta itu dihadiri oleh perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Tata Ruang, Biro Hukum dari 34 provinsi serta kementerian/lembaga.