UMP DKI Turun, Buruh Punya 4 Alasan Desak Anies Ajukan Banding Putusan PTUN ke MA
Putusan PTUN telah mengabulkan gugatan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) DKI Jakarta untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Choirul Arifin
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (8/12/2021). Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengajukan banding atas putusan PTUN telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ke Mahkamah Agung (MA). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Lalu yang keempat, wibawa pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak boleh jatuh akibat keputusan PTUN tersebut.
"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Gubernur Anies sebagai Gubernur DKI enggak banding, berarti Gubernur Anies atau Gubernur DKI tidak konsisten terhadap keputusan (kenaikan UMP DKI 2022)," kata Said.
Diketahui, atas gugatan yang diajukan Apindo, UMP DKI Jakarta 2022 kembali diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.