Sabtu, 23 Agustus 2025

BBM Bersubsidi

DAFTAR Bansos yang akan Cair di Tengah Isu Kenaikan Harga BBM: Ada BLT hingga BSU Rp 600 Ribu

Daftar bansos yang disalurkan pemerintah jelang kenaikan harga BBM, ada BLT Rp 600 ribu.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Daftar bansos yang disalurkan pemerintah jelang kenaikan harga BBM, ada BLT Rp 600 ribu. 

"Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp 300 ribu pertama dan Rp 300 ribu kedua,” terang Sri Mulyani.

Baca juga: Subsidi BBM Dialihkan, 20,65 Juta Warga Akan Terima BLT 600 Ribu Mulai Pekan Ini

Menkeu Sri Mulyani didampingi Gubernur BI Perry Warjiyo dan Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/8/2022). Pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan.
Menkeu Sri Mulyani didampingi Gubernur BI Perry Warjiyo dan Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/8/2022). Pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan. (setkab.go.id)

2. BSU Rp 600 Ribu

Selanjutnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.

Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp 600 ribu.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ungkap Menkeu.

"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya, sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” sambungnya.

Baca juga: Ditanya Soal BBM Naik, Ini Jawaban Menkeu Sri Mulyani

Ilustrasi Uang. Pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM agar tepat sasaran.
Ilustrasi Uang. Pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM agar tepat sasaran. (Kontan.co.id)

3. Bansos dari Pemda

Pemerintah Daerah (Pemda) diminta menyiapkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.

Subsidi ini diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan, dan untuk perlindungan sosial tambahan.

Pemda juga diminta agar melindungi daya beli masyarakat.

“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” pungkas Sri Mulyani.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait BBM Bersubsidi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan