Jumat, 22 Agustus 2025

Tarif Ojek Online Naik

Tarif Ojol Resmi Naik, Ini Curhat Para Mitra Pengemudi di Lapangan

Driver Grab Yanto mengaku senang karena kenaikan tarif akan membantu meringankan beban bahan bakar dan juga diharapkan menaikkan pendapatan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (11/9/2022). Kementerian Perhubungan merevisi kenaikan tarif ojek online (ojol) dari sebelumnya berkisar 30-50 persen menjadi 6-13 persen yang diberlakukan mulai 10 September 2022.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menurut Arik kenaikan tarif buat drver Gojek menbuat ia menjadi lebih semangat untuk bekerja walaupun kenaikan tarif tersebut tidak begitu besar.

"Driver berharap kenaikan tarif ini menjadi sedikit harapan buat para driver disaat harga BBM dan bahan pokok yang mulai terkerek naik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenhub menaikkan biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi, kenaikannya berkisar antara 6-13 persen.

Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti bahan bakat minyak (BBM), upah minimum regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan