Kamis, 4 September 2025

Badai PHK Mulai Bermunculan, Ini Data Kementerian Ketenagakerjaan dan Sri Mulyani Lakukan Monitoring

Pekerja terkena PHK dalam sembilan bulan pada tahun ini, atau hingga September 2022 mencapai 10.765 orang.

Dok. Jobplanet
Ilustrasi PHK. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat jumlah pekerja terkena PHK dalam sembilan bulan pada tahun ini, atau hingga September 2022 mencapai 10.765 orang. 

“Dialog ini bertujuan untuk mencari titik temu atas kendala di tingkat perusahaan yang akan berdampak pada PHK dan perselisihan hubungan industrial. Semangat musyawarah mufakat kami yakin dapat mengatasi kendala/tantangan di setiap perusahaan, dan untuk itu Kemnaker beserta Dinas-Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia siap mendampingi pencapaian mufakat tersebut,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong Mediator Hubungan Industrial yang ada di Kemnaker maupun di seluruh daerah agar terus melakukan pendampingan kepada pengusaha dan pekerja, untuk mendiskusikan opsi-opsi pencegahan PHK, serta berkoordinasi dengan para Pengawas Ketenagakerjaan terkait upaya pencegahan tersebut.

“Kami juga berharap kiranya Dinas-Dinas Tenaga Kerja dapat terus memantau kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing daerah dan melaporkannya kepada Kemnaker,” katanya.

Kabar Bohong

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan isu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan pekerja di industri tekstil dan otomotif tidak benar atau bohong.

Menurutnya isu tersebut merupakan akal-akalan pengusaha yang ia sebut 'pengusaha hitam' agar pemerintah tidak menaikan upah minimum, baik itu UMP/UMK.

Baca juga: Startup Diterpa Gelombang PHK, Ekonomi Digital Diprediksi Terus Tumbuh

"Saya mengatakan terhadap isu 45 ribu telah terjadi PHK di tekstil tidak benar. Dan isu tentang isu PHK di otomotif bohong," kata Said Iqbal pada konferensi pers secara virtual pada Rabu (2/11/2022).

Presiden Partai Buruh itu mengatakan sudah 3 tahun buruh tidak naik upah karena krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Alasan lainnya agar para pengusaha mempunyai peluang mengganti karyawan mereka dengan karyawan outsourcing ketimbang mengangkat karyawan tetap.

Sebab dalam omnibus law, yang ditolak buruh, menurut Said Iqbal memperbolehkan pengusaha 100 persen merekrut tenaga outsourcing.

"Sekarang mereka (buruh) yang usianya diatas 40 tahun ditawarkan paket (pensiun dini), dengan alasan resesi. Nanti sebulan kemudian itu direkrut karyawan outsourcing, gaji dibawah upah minimum, tidak ada tunjangan pensiun, tunjangan kesehatan ala kadarnya. Motifnya jahat sekali," kata Said Iqbal.

Said Iqbal juga meminta kepada pemerintah untuk berhenti melakukan provokasi dengan menyebut Indonesia akan mengalami resesi.

Ia juga meminta pemerintah menolak semua opsi PHK yang dilakukan para pengusaha.

Monitoring

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku terus memantau terkait adanya kabar gelombang PHK di industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan