Jumat, 12 September 2025

OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan hingga Permohonan Pailit

OJK juga menemukan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life).

Kontan/Syamsul Azhar
Gedung kantor pusat Wanaartha Life di kawasan Jakarta Selatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life). 

Ketiga, OJK juga akan melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

“Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Ogi menegaskan sejak dicabutnya izin usaha, Wanaartha Life wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun, pemegang polis dapat menghubungi Wanaartha Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

“Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis,” pungkas Ogi.

Baca juga: Bareskrim Periksa Petinggi WanaArtha Life Terkait Dugaan Penipuan, Kasusnya Sudah Masuk Penyidikan

Nasabah Wanaartha Life Minta OJK Restui Permohonan Pailit

Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) bagi pemegang polis merupakan pil pahit. Mereka pun berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa merestui permohonan pailit.

Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life Benny Wulur meminta, pemberesan yang dilakukan setelah perusahaan ini dicabut izinya ialah dengan proses kepailitan. Menurutnya, ini jalan terbaik bagi nasabah selain likuidasi.

Bagi Benny, proses likuidasi justru membuat nasabah bisa semakin rugi karena aset perusahaan diduga sudah dilarikan oleh pemegang sahamnya. Sehingga, mau tidak mau, nantinya harus ada upaya hukum lainnya yang bisa memakan waktu lebih lama.

“kalau kepailitan ada sarananya apabila kita lihat ada aliran uang ke PT Fadent atau ada aliran uang ke Manfred maupun Evelyn sebagai pemegang saham, maka dalam Undang-Undang (UU) Kepailitan kita bisa melakukan gugatan lain-lain untuk meminta majelis hakim dalam 60 hari memutuskan itu dinyatakan sebagai boedel pailit,” ujarnya seperti dikutip dari Kontan,co.id.

Benny juga menambahkan bahwa pengajuan proses kepailitan ini dilakukan karena sudah tidak ada kepercayaan lagi terhadap OJK dari nasabah. Sehingga, meskipun proses likuidasi masih diawasi oleh OJK, nasabah pun menolaknya.

Baca juga: Tak Hanya Blokir dan Sita Aset, Polisi Juga Jemput Paksa Tersangka Wanaartha Life di Luar Negeri

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa permintaan pemegang polis untuk dilakukan proses kepailitan memang berdatangan. Meskipun, permintaan tersebut sudah sempat ditolak.

Ogi bilang, proses kepailitan saat ini tidak dapat dilakukan sejalan dengan proses pencabutan izin usaha yang telah diputuskan terhadap Wanaartha Life.

“Mengingat hari ini OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life, maka proses pemailitan tidak dapat dilakukan kembali,” jelas Ogi.

Pakar hukum kepailitan Ricardo Simanjuntak menilai, keinginan dari para pemegang polis ini beralasan ketika mereka ingin pemberesan perusahaan tersebut tunduk pada pengadilan dengan jalan kepailitan.

Ia juga menambahkan bahwa dalam UU No 40 Tahun 2007 pasal 149 ayat 2 juga menyebutkan bahwa jika nantinya likuidator menemukan harta perusahaan lebih sedikit daripada kewajiban, maka likuidator harus mengajukan permohonan pailit. “Kesimpulannya memungkinkan adanya kepailitan,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan