Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai
Tahun Baru 2023 Pemerintah juga akan memberikan harga baru bagi cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok.
Editor:
Hendra Gunawan
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2023.
Namun, Piter menilai, secara historis kenaikan cukai rokok tidak terlalu berdampak dalam menurunkan konsumsi rokok. Untuk itu, perlu upaya lain dari pemerintah untuk dapat menurunkan konsumsi rokok selain lewat kebijakan menaikkan tarif cukai rokok.
"Jadi kalau pemerintah memang ingin menurunkan konsumsi rokok, tidak cukup hanya menaikkan cukai rokok 10%. Perlu upaya lain seperti mempersempit ruang untuk merokok," tandasnya. (Kontan)
Sumber: Kontan
Tags
cukai hasil tembakau (CHT)
Sri Mulyani Indrawati
tarif cukai
industri rokok
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
Berita Terkait