Sabtu, 6 September 2025

Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai

Tahun Baru 2023 Pemerintah juga akan memberikan harga baru bagi cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok.

Editor: Hendra Gunawan
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2023. 

Penyesuaian tarif CHT ini diperkirakan juga akan berdampak pada beberapa hal seperti penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024 dan naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di tahun 2023 dan 12,35% di tahun 2024.

Menurutnya, penurunan prevalensi merokok anak ini dapat berdampak positif bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan namun juga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang menjadi salah satu prasyarat untuk penguatan produktifitas nasional dalam rangka mencapai visi Indonesia Maju 2045.

Selain untuk pengendalian konsumsi rokok, penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

"Kebijakan tarif cukai berupa sigaret akan berlaku untuk 2023 dan 2024. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perumusan kebijakan CHT setiap tahunnya dan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan seluruh stakeholders terkait," katanya dalam keterangan tersebut.

Baca juga: Teknologi IQOS Bikin Potensi Bahaya Produk Tembakau Alternatif 95 Persen Lebih Rendah dari Rokok

Kata pengamat

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mewanti-wanti dampak kenaikan tarif cukai rokok ke inflasi.

Menurutnya, kenaikan harga rokok tersebut akan turut membuat kenaikan harga barang secara umum.

Imbasnya, penurunan permintaan rokok juga berdampak kepada penurunan produksi. Tentu, hal tersebut memiliki efek negatif terhadap perekonomian Indonesia.

Huda turut memperkirakan, kenaikan rata-rata tarif CHT 10% ini akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,2% hingga 0,3%.

"Dampak paling utama adalah inflasi, dimana kenaikan harga rokok ini bisa membuat kenaikan harga barang secara umum," ujar Huda kepada Kontan.co.id, Senin (19/12).

Hanya saja, Huda bilang, apabila kenaikan harga rokok bisa dikompensasi ke penerimaan negara yang meningkat, serta menurunkan prevelensi merokok, dirinya tidak mempermasalahkan dampak negatif terhadap perekonomian nasional.

"Saya mendukung kenaikan harga jual eceran (HJE) ini," katanya.

Baca juga: Anggota DPR Soroti Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Misbakhun: Petani Jadi Korban

Senada, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan, kenaikan HJE hanya memiliki dampak terbatas terhadap perekonomian nasional.

Terlebih lagi, kenaikan tarif cukai rokok memang akan menurunkan konsumsi rokok, sehingga masyarakat akan membelanjakan uangnya untuk hal yang lebih bermanfaat, misalnya saja untuk pendidikan.

"Expenses atau pengeluaran rumah tangga untuk rokok akan naik, sementara income rumah tangga (RT) umumnya tidak naik, sehingga dampak akhirnya adalah mengurangi belanja RT untuk keperluan lain yang lebih penting," ujar Piter kepada Kontan.co.id, Senin (19/12).

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan