Selasa, 2 September 2025

Natal dan Tahun Baru

Tujuh Kereta Layani Naik dan Turun Penumpang di Stasiun Jatinegara dan Karawang, Cek Jadwalnya

Sebanyak 7 KA tersebut juga akan berhenti di Stasiun Jatinegara dan Karawang guna melayani naik turun penumpang berlaku mulai 22-31 Desember 2022

Tribunnews/JEPRIMA
Suasana lalu lalang penumpang kereta api commuter line di Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020). PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan pengaturan pola operasi khusus bagi keberangkatan 7 kereta api (KA) dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen. Sebanyak 7 KA tersebut juga akan berhenti di Stasiun Jatinegara dan Karawang guna melayani naik turun penumpang berlaku mulai 22-31 Desember 2022 Tribunnews/Jeprima 

Waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen tidak mengalami perubahan.

Sehingga penumpang yang memilih naik dari Stasiun Jatinegara atau Karawang dapat menyesuaikan waktu kedatangannya.

Daftar 4 KA kedatangan Stasiun Pasar Senen berhenti di Stasiun Karawang yang hanya melayani turun penumpang:

1. KA. 7031a Kertajaya Tambahan relasi Pasarturi - Pasarsenen,

2. KA. 7033a Brantas Tambahan relasi Blitar - Pasarsenen,

3. KA 257c Jaka Tingkir relasi Purwosari - Pasarsenen,

4. KA 309a Tawang Jaya relasi Semarang Poncol - Pasarsenen.

Pengaturan pola operasi khusus tersebut hanya berlaku untuk layanan naik dan turun penumpang, namun tidak berlaku untuk pembelian tiket.

"Jika pengguna ingin membeli tiket pada 7 KA tersebut, maka tetap memilih relasi keberangkatan awal, yakni dari Stasiun Pasar Senen atau Stasiun Gambir," kata Eva.

Namun, pada saat akan naik sesuai jadwal perjalanan pada 7 KA tersebut, pengguna dapat melakukan proses boarding dan naik dari Stasiun Jatinegara atau Stasiun Karawang.

Perlu diperhatikan bahwa tidak ada loket penjualan tiket KA Jarak Jauh di Stasiun Jatinegara.

Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau agen penjualan tiket online dan retail yang telah bekerjasama dengan KAI secara resmi.

Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada para pengguna jasa KA yang akan berangkat agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan