Jumat, 22 Agustus 2025

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Soal Tindak Pidana Pajak, Berlaku Februari 2023 

Peraturan tentang tindak pidana pajak ini mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan atau 5 Desember 2022, yakni pada 3 Februari 2023. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
dok. DDTC
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor 

Keempat, pemberitahuan pemeriksaan bukper dan pemberitahuan terkait lainnya harus disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper, bukan kuasa. 

Kelima, untuk menyesuaikan perubahan sanksi administras pengungkapan ketidakbenaran menjadi 100 persen, pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran yang tidak sesuai keadaan sebenarnya diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada saat penyidikan sebesar satu per dua bagian dari jumlah pembayaran. 

"Di peraturan sebelumnya dua per lima bagian," pungkas Neil.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan