Perppu Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal: Perppu UU Cipta Kerja Tidak Sesuai Harapan Buruh
Di dalam Perppu, upah minimum kabubaten/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur.Hal itu dinilai sama dengan UU Cipta Kerja.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Cipta Kerja tidak sesuai harapan buruh.
Said mengatakan Partai Buruh, KSPI, serta organisasi serikat buruh mulanya lebih memilih pola Perppu ketimbang Omnibus Law UU Cipta Kerja dibahas di Pansus atau Baleg DPR RI.
Menurutnya, pilihan itu diambil setelah mempertimbangkan pengalaman di awal awal pembahasan UU Cipta Kerja berapa tahun yang lalu, di mana buruh, petani, nelayan, kelas pekerja merasa dibohongi.
Namun Partai Buruh menolak atau tidak setuju terkait dengan isi Perppu, sebab ada beberapa pasal yang menurutnya merugikan buruh.
Baca juga: Fraksi PKS Nilai Kehadiran Perppu Cipta Kerja adalah Bencana Undang-undang
“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak,” ujarnya pada konferensi pers virtual, Minggu (1/1/2023).
Beberapa pasal yang ditolak oleh buruh, yang pertama adalah pasal tentang upah minimum.
Said Iqbal mengatakan di dalam Perppu, upah minimum kab/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur. Menurutnya, itu sama dengan UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI brpendapat bahasa hukum “dapat”, berarti bisa ada bisa tidak, tergantung Gubernur.
Sementara itu usulan buruh adalah, redaksinya adalah Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Iqbal mengatakan di dalam UU Cipta Kerja, upah minimum kenaikannya inflansi atau pertumbuhan ekonomi menggunakan bahasa “atau”, dipilih salah satunya.
Sedangkan di UU 13/2003 didasarkan pada survey kebutuhan hidup layak dan turunannya PP 78/2015 menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Menggunakan kata “dan”, jadi akumulasi dari keduanya.
Sementara di dalam Perppu berdasarkan variabel inflansi, pertubuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Ini yang ditolak buruh. Sebab dalam hukum ketenagakerjaan tidak pernah dikenal indeks tertentu dalam menentukan upah minimum.
“Kami menduga indeks tertentu seperti di dalam Permenaker 18/2022, menggunakan indeks 0,1 sampa 0,3. Partai buruh menginginkan tidak perlu indeks tertentu,” kata Iqbal.
Buruh juga menolak adanya Pasal 88F dalam Perppu yang berbunyi, dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/presiden-partai-buruh-said-iqbal-netizen-nih3.jpg)