Selasa, 19 Agustus 2025

Perppu Cipta Kerja

Said Iqbal Duga Penyusunan Perppu Tak Libatkan Kemenaker 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal sudah menanyakan isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Nitis
Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (2/1/2023). 

Meski begitu, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari, sebagaimana tertera dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.

"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," demikian bunyi Pasal 77 ayat (2).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan