Perppu Cipta Kerja
Said Iqbal Duga Penyusunan Perppu Tak Libatkan Kemenaker
Presiden Partai Buruh Said Iqbal sudah menanyakan isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tayang:
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Choirul Arifin
Tribunnews/Nitis
Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (2/1/2023).
Meski begitu, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari, sebagaimana tertera dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," demikian bunyi Pasal 77 ayat (2).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/presiden-partai-buruh-saiq-iqbal-_.jpg)