Rabu, 20 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Dirut BAKTI Kominfo Punya Harta Rp 21 Miliar

Anang Latief diketahui telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK untuk tahun periodik 2022.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Kompas.com/Gito Yudha Pratomo
Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaaan tower base transceiver station (BTS). 

Dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Sebagai informasi, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Latif telah diperiksa beberapa kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Teranyar, Anang diperiksa sebagai saksi pada Senin (19/12/2022)

Kala itu, dia sempat enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan awak media.

Namun pada akhirnya dia menyatakan akan bersikap kooperatif selama penyidikan kasus ini.
"Negara hukum. Sebagai warga negara, wajib kooperatif," ujarnya di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Senin (19/12/2022) malam.

Dari beberapa kali panggilan oleh tim penyidik, Anang mengungkapkan dirinya tak pernah mangkir. "Enggak (mangkir). Datang mulu," katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan