Jenis-jenis Barang yang Tidak Dikenakan PPh
Ditjen Pajak merilis daftar natura/kenikmatan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh).
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
- Bingkisan. Contoh: bingkisan hari raya
- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjan. Contoh: komputer, laptop.
ponse!, dan penunjangnya (pulsa dan internet).
- Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
- Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
- Fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama- sama (komunal). Contoh: Mes, asrama, pondokan
- Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.
Baca juga: Ketentuan Pajak Penghasilan Alami Perubahan, Sri Mulyani: Banyak Orang Indonesia yang Ekstrem Kaya
Sebagai informasi, UU HPP mengatur sejumlah objek yang dikenakan PPh.
Objek itu meliputi Natura berupa imbalan berupa barang. Contohnya pemberian mobil ex-dinas.
Lalu, Kenikmatan. Contohnya imbalan berupa hak atas fasilitas/pelayanan. Contohnya fasilitas mobil dinas.
Objek tersebut akan terkena PPh apabila diberikan terkait hubungan pekerjaan/jasa atau diterima oleh pegawai/pemberi jasa.
Serba-serbi Aturan Baru Persentase NJOP dalam Perhitungan PBB-P2 |
![]() |
---|
Mengenal NJOP, Istilah yang Selalu Muncul Saat Jual Beli Rumah |
![]() |
---|
Pemprov DKI Bebaskan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024, Ini Persyaratannya |
![]() |
---|
Ini Cara Menghitung Tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 Agar Terhindar dari Sanksi |
![]() |
---|
THR Pekerja Dipajaki Pemerintah, Begini Hitungannya dan Nitizen Sebut 'Zakat Buat Pejabat' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.