Direktur Hillcon Bantah Batalnya IPO Perusahaan pada Tahun Lalu Akibat Digugat PKPU
Manajemen Hillcon menyatakan pembatalan IPO karena masalah timetable (jadwal) yang tidak terburu.
Namun, proses IPO HILL mengalami pembatalan (canceled).
Kala itu, HILL menawarkan sebanyak-banyaknya 2.211.500.000 (2,21 miliar) saham atau mewakili 15 persen dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh, dengan nilai nomimal Rp 20 setiap saham.
Harga penawaran pada rentang Rp 250 - Rp 400 setiap saham dengan jumlah dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya Rp 884,6 miliar.
Merujuk pemberitaan Insight.Kontan, agenda IPO Hillcon harus tertunda karena muncul gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Intraco Penta Prima Servis, anak usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA).
Gugatan diajukan terhadap PT Hillconjaya Sakti, anak usaha Hillcon.
Akibat adanya gugatan PKPU tersebut, Hillcon harus memberikan penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
Meski, PKPU yang didaftarkan pada 22 Juni 2022 itu pada akhirnya dicabut oleh Intraco Penta Prima Servis, namun hal ini sudah terlanjur menghambat proses IPO Hillcon.
Pergerakan Saham EMAS Mengalami Lonjakan Usai Umumkan Penambangan Pani di Gorontalo Dimulai |
![]() |
---|
Pendapat Analis Tentang Prospek Pergerakan Saham Industri Pertambangan |
![]() |
---|
OJK, KPK Hingga Danantara Bahas Pencegahan Fraud Dalam Forum Asuransi |
![]() |
---|
Ada 264 Ribu Kasus Penipuan Online, Masyarakat Diminta Perkuat Literasi Digital |
![]() |
---|
Marak Scammer, OJK Diminta Lebih Serius Lindungi Nasabah Sektor Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.