LPPOM MUI Tegur Mixue karena Klaim Produknya Halal Saat Proses Sertifikasi Belum Selesai
Pihak Mixue mengklaim tidak mengetahui adanya larangan pencantuman sertifikasi halal saat proses sertifikasi di LPPOM MUI belum selesai.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Choirul Arifin
Unggahan ini ditandai sebagai unggahan pertama di laman Instagram resmi Mixue Indonesia.
Mixue menegaskan, belum turunnya sertifikat halal Mixue tidak berarti produknya tidak halal. "Tetapi sebaliknya, (belum turunnya sertifikat halal) juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue Tidak Halal," tulis Mixue.
Mixue menyatakan sudah mengurus proses sertifikat halal sejak 2021 awal, tetapi belum selesai.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham, mengatakan hal serupa.
“Sedang dalam proses," ujar dia, kepada Kompas.com, Kamis.
Aqil menuturkan, saat ini proses pengajuan sertifikasi halal Mixue masih dalam proses di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Di sana, pemeriksaan meliputi jenis dan bahan-bahan produk, serta proses produksi.
Aqil membenarkan bahwa setelah proses di LPH selesai, selanjutnya akan ada penetapan halal atau tidaknya suatu produk oleh MUI melalui sidang fatwa.
Setelah mendapatkan penetapan dari MUI, barulah BPJPH Kemenag akan menerbitkan sertifikat halal.
Kemenag Pastikan Masih Mengawal Jaminan Produk Halal dalam Negeri |
![]() |
---|
Dukung Wajib Halal untuk Kosmetik Tahun 2026 BUMN Ini Gandeng ALPHI |
![]() |
---|
Jakarta Halal Festival 2025 Ajak Entrepreneur Perempuan Berkiprah di Industri Halal Dunia |
![]() |
---|
Agar Tak Hanya Jadi Pasar, Indonesia Perlu Bangun Ekosistem Halal dari Hulu ke Hilir |
![]() |
---|
Halal Indo 2025 Bangun Ekosistem Industri Halal Berdaya Saing Global |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.