Jumat, 22 Agustus 2025

LPPOM MUI Tegur Mixue karena Klaim Produknya Halal Saat Proses Sertifikasi Belum Selesai

Pihak Mixue mengklaim tidak mengetahui adanya larangan pencantuman sertifikasi halal saat proses sertifikasi di LPPOM MUI belum selesai.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
Tribun Medan
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) langsung menegur pengelola gerai minuman kekinian Mixue karena membuat klaim produknya halal, sementara proses sertifikasi halal yang diajukan perusahaan tersebut di LPPOM MUI belum selesai. 

Unggahan ini ditandai sebagai unggahan pertama di laman Instagram resmi Mixue Indonesia.

Mixue menegaskan, belum turunnya sertifikat halal Mixue tidak berarti produknya tidak halal. "Tetapi sebaliknya, (belum turunnya sertifikat halal) juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue Tidak Halal," tulis Mixue

Mixue menyatakan sudah mengurus proses sertifikat halal sejak 2021 awal, tetapi belum selesai.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham, mengatakan hal serupa.

“Sedang dalam proses," ujar dia, kepada Kompas.com, Kamis. 

Aqil menuturkan, saat ini proses pengajuan sertifikasi halal Mixue masih dalam proses di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 

Di sana, pemeriksaan meliputi jenis dan bahan-bahan produk, serta proses produksi. 

Aqil membenarkan bahwa setelah proses di LPH selesai, selanjutnya akan ada penetapan halal atau tidaknya suatu produk oleh MUI melalui sidang fatwa.

Setelah mendapatkan penetapan dari MUI, barulah BPJPH Kemenag akan menerbitkan sertifikat halal.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan