Kemenag Pastikan Masih Mengawal Jaminan Produk Halal dalam Negeri
Fuad mengatakan Direktorat JPH bakal fokus pada perumusan kebijakan umum, evaluasi, pemantauan serta pelaporan pelaksanaan Jaminan Produk Halal.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, memastikan pihaknya masih memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional.
Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
"Peran Direktorat JPH adalah untuk memberi dukungan dan kolaborasi dalam penguatan ekosistem halal di Indonesia dari sisi tugas pokok Kementerian Agama sebagai kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang agama," kata Fuad melalui keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).
"Direktorat ini menempatkan diri sebagai pengawal regulasi perundang-undangan dan arah kebijakan halal, namun tidak mengelola sertifikasi dan pencantuman label halal,” tambahnya.
Fuad mengatakan Direktorat JPH bakal fokus pada perumusan kebijakan umum, evaluasi, pemantauan serta pelaporan pelaksanaan Jaminan Produk Halal sesuai perundang-undangan.
"Terkait pelaksanaan teknis, mulai dari pendaftaran, verifikasi, penerbitan sertifikat halal, hingga pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) serta Auditor Halal, kewenangan utamanya berada pada BPJPH," ungkap Fuad.
Fungsi perumusan kebijakan meliputi kebijakan teknis di bidang jaminan produk halal, termasuk menyusun pedoman, strategi nasional, serta pengembangan model edukasi halal berbasis nilai-nilai keagamaan.
Sementara fungsinya untuk memastikan agar proses jaminan produk halal yang dilakukan oleh BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), berjalan sesuai prinsip, prosedur, dan tujuan penyelenggaraan halal secara nasional.
“Melalui mekanisme ini, kami mengidentifikasi tantangan, kekurangan, maupun praktik baik dalam implementasi jaminan produk halal. Temuan-temuan di lapangan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan laporan berkala," kata Fuad.
Fuad mengatakan bahwa isu halal tidak bisa hanya dibaca dalam kerangka ekonomi dan perdagangan semata.
Direktorat JPH memikul tanggung jawab menjaga keseimbangan (balancing) antara dimensi agama dan ekonomi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di negara kita yang berdasarkan Pancasila.
Halal tidak sekadar isu agama, tapi isu ekonomi, dan halal tidak sekadar isu ekonomi, tapi tak dapat dipisahkan dari kesadaran beragama.
"Perspektif yang dibangun adalah isu halal adalah bagian dari tren global ekonomi, dan sekaligus memiliki keunikan karena bersumber dari nilai agama. Halal itu memberi ketenangan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hal konsumen," katanya.
Dengan pendekatan seperti demikian, kata Fuad, Direktorat JPH menempatkan diri sebagai penjaga nilai, melampaui sekadar tuntutan birokrasi.
Fungsi halal tidak hanya hadir di kemasan produk, tetapi di dalam keyakinan masyarakat bahwa apa yang mereka konsumsi membawa keberkahan.
Kunci Jawaban Modul 2.1 Moderasi Beragama dan Pembangunan Nasional PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Link Panduan Kurikulum Berbasis Cinta Kemenag 2025, Guru Madrasah Wajib Tahu! |
![]() |
---|
Jawaban 3.11 Pemanfaatan Aplikasi Infografis untuk Pembuatan Poster, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Penguatan Kompetensi Amil Salah Satu Kunci Mewujudkan Pengelolaan Zakat yang Profesional |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.8 Pembuatan Media Penyuluhan Interaktif Berbantu AI, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.