Cara Daftar UMKM Secara Online, Dilakukan Melalui Sistem OSS
Simak cara daftar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara online. Dilakukan melalui sistem OSS dengan tautan oss.go.id
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Whiesa Daniswara
9. Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai data yang terdaftar di Dukcapil
10. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
11. Klik 'Daftar'
Baca juga: Menkop UKM Teten Masduki Dorong Rasio Kredit Perbankan ke UMKM Naik Jadi 30 Persen
Daftar Izin Usaha UMKM
Setelah memiliki akses OSS, maka dapat dilanjutkan untuk memulai mengurus perizinan UMKM.
Adapun caranya yakni sebagai berikut:
1. Buka laman https://oss.go.id/
2. Pilih menu 'Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil' atau Anda bisa langsung klik 'Masuk' yang berada di pojok kanan atas
3. Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
4. Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik 'Masuk'
5. Pilih menu 'Perizinan Berusaha', kemudian pilih 'Permohonan Baru'
6. Lengkapi data-data yang diperlukan
- Data Pelaku Usaha
- Bidang Usaha
- Detail Bidang Usaha
- Data Produk/Jasa Bidang Usaha
7. Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
8. Centang 'Pernyataan Mandiri'
9. Periksa Draf Perizinan Berusaha Proses selesai.
10. Tunggu hingga Perizinan Berusaha Terbit
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.