Minggu, 10 Agustus 2025

Cara Daftar UMKM Secara Online, Dilakukan Melalui Sistem OSS

Simak cara daftar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara online. Dilakukan melalui sistem OSS dengan tautan oss.go.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
oss.go.id
Laman oss.go.id - Cara daftar UMKM secara online. Dapat dilakukan dengan sistem OSS melalui tautan oss.go.id. 

9. Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai data yang terdaftar di Dukcapil

10. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan

11. Klik 'Daftar'

Baca juga: Menkop UKM Teten Masduki Dorong Rasio Kredit Perbankan ke UMKM Naik Jadi 30 Persen

Daftar Izin Usaha UMKM

Setelah memiliki akses OSS, maka dapat dilanjutkan untuk memulai mengurus perizinan UMKM.

Adapun caranya yakni sebagai berikut:

1. Buka laman https://oss.go.id/

2. Pilih menu 'Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil' atau Anda bisa langsung klik 'Masuk' yang berada di pojok kanan atas

3. Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya

4. Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik 'Masuk'

5. Pilih menu 'Perizinan Berusaha', kemudian pilih 'Permohonan Baru'

6. Lengkapi data-data yang diperlukan

- Data Pelaku Usaha

- Bidang Usaha

- Detail Bidang Usaha

- Data Produk/Jasa Bidang Usaha

7. Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

8. Centang 'Pernyataan Mandiri'

9. Periksa Draf Perizinan Berusaha Proses selesai.

10. Tunggu hingga Perizinan Berusaha Terbit

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan