Kamis, 7 Agustus 2025

Cara Daftar UMKM Secara Online, Dilakukan Melalui Sistem OSS

Simak cara daftar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara online. Dilakukan melalui sistem OSS dengan tautan oss.go.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
oss.go.id
Laman oss.go.id - Cara daftar UMKM secara online. Dapat dilakukan dengan sistem OSS melalui tautan oss.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara daftar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara online.

Pendaftaran UMKM online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dikutip dari laman OSS, untuk mendaftarkan UMKM secara online melalui OSS dibagi menjadi 2 kategoru skala usaha.

Kategori pertama yakni Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mencakup usaha dengan modal kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar.

Sementara kategori kedua ialah non-Usaha Mikro dan Kecil (non-UMK) adalah usaha dengan modal lebih dari Rp 5 miliar.

Sebelum menjalankan usahanya, seluruh pelaku UMKM wajib memiliki izin usaha terlebih dahulu.

Baca juga: Tingkatkan Kontribusi ke Perekonomian Nasional, Pelaku UMKM Didorong Masuk Ekosistem Digital

Perizinan UMKM tersebut dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

Daftar akun OSS

laman oss.go.id
Laman oss.go.id

1. Buka laman https://oss.go.id/

2. Klik 'Daftar'

3. Pilih skala usaha UMK lalu klik 'Lanjut'

4. Pilih jenis usaha, 'Orang Perseorangan' atau 'Badan Usaha'

5. Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi

6. Klik 'Verifikasi'

7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email

8. Buat kata sandi, klik 'Lanjut'

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan