Jumat, 12 September 2025

Menteri Teten Janji Tegur E-Commerce yang Jual Barang Bekas dari Luar Negeri

Menteri Teten akan menegur e-commerce yang kedapatan mengizinkan penjualan barang bekas impor, yang notabene ilegal.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga berburu pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Thrifting atau berburu baju bekas layak pakai semakin diminati karena harganya yang lebih terjangkau. Produk ini bahkan sudah mulai banyak dijual di e-commerce. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) mengatakan akan menegur apabila ada e-commerce yang kedapatan mengizinkan penjualan barang bekas impor, yang notabene ilegal.

Barang bekas impor ini juga dikenal sebagai produk thrifting, di mana barang-barangnya diimpor dari luar negeri dan diperjuabelikan di dalam negeri.

"Ya, nanti kalau memang itu e-commerce, pasti akan tegur. Tapi, kalau media sosial itu akan susah. Kalau e-commerce, kita akan tegur," ujar Teten di KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).

Senada dengan Teten, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan pihaknya juga akan mengimbau e-commerce untuk menutup pedagang yang menjual barang bekas impor.

"Kita akan imbau teman-teman di e-commerce untuk hal-hal semacam itu bisa ditutup. Mereka kan punya komitmen memenuhi kebijakan dari pemerintah," katanya.

Teten kemudian menyebut hal ini seperti yang pernah terjadi pada pasar buah. Dulu, banyak diisi oleh buah impor, kini sudah mulai didominasi oleh buah lokal.

"Pasar buah itu dulu kan dulu diserbu betul oleh produk impor. Setelah dikurang produk impornya, buah-buah lokal itu sekarang muncul di pasar-pasar supermarket modern. Itu supply and deman," kata Teten.

"Karena ada pembatasan impor buah-buahan dari luar, kemudian diisi market itu oleh buah-buahan lokal, ya seperti itu saja," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Impor KRL Bekas, Pengamat: Harganya Memang Murah Tapi Biaya Perawatan Mahal

Ia menyebut kesadaran publik perlu dibangun agar bisa bisa mengkonsumsi, memakai, dan menggunakan produk dalam negeri.

"Ini kita kan mau masuk empat besar negara ekonomi terbesar di 2045. Mentalitasnya harus siap jadi masyarakat maju," kata Teten.

Sebagai informasi, dikutip dari Kompas.com, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

Baca juga: Cegah Impor, Penanaman Kedelai di Indonesia Harus Digenjot dari Hulu ke Hilir

Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.

KemenkopUKM menegaskan bahwa secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri sebenarnya telah dilarang.

Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.

"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya, saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Namun, menurutnya, praktik thrifting nyatanya masih didukung adanya masyarakat Indonesia yang cenderung suka membeli produk luar negeri, meski bukan barang baru.

Terlebih, produk dari luar negeri tersebut dibanderol dengan harga jauh lebih murah.

"Kita lihat, banyak tempat sampai di daerah-daerah itu penjualan baju-baju bekas ada di mana-mana. Nah, itu merusak industri garmen kita karena harga jauh lebih murah dan ada brand-nya, tapi bekas," kata Hanung.

"Banyak masyarakat kita yang masih price sensitive, artinya kalau harganya murah dibeli, mau itu bekas sekali pun. Jadi industri kita tidak dihargai dan kalah, karena barang bekas dikasih tempat. Masyarakat kelas bawah mungkin senang. Ya otomatis rusak industri garmen kita," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan