Kamis, 4 September 2025

Larangan Impor Pakaian Bekas

Kucing-kucingan Pedagang Pakaian Bekas Impor, Akun Dihapus Langsung Ganti Nama

Bahkan mereka mengerjai perusahaan-perusahaan e-commerce yang terus berusaha menghapus iklan penjualan pakaian bekas di platform mereka.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com
Ilustrasi perdagangan pakaian bekas di e-commerce 

Tangkap Pengimpornya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan masyarakat terkait larangan impor dan penjualan pakaian bekas hasil impor.

PLT Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, larangan impor pakaian bekas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ia mengatakan, pada Pasal 112 ayat 2 dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 disebutkan bahwa bagi importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dapat sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Perangi Penyelundup Pakaian Bekas Impor Masuk Mendag Zulhas Ingin Tutup Jalan Tikus Perdagangannya

"Di UU 7 Tahun 2014 itu ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimum Rp 5 miliar," kata Moga usai rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian/Lembaga dan asosiasi perusahaan e-commerce di Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Sanksi bagi pelaku usaha Moga mengatakan, larangan penjualan pakaian bekas impor diatur pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Di UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," ujarnya.

Lebih lanjut, Moga mengatakan, untuk perusahaan e-commerce terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Izin Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Bea Cukai Batam memusnahkan pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas hasil impor ilegal.
Bea Cukai Batam memusnahkan pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas hasil impor ilegal. (dok. Bea Cukai Batam)

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Adapun dalam kedua aturan tersebut disebutkan bahwa semua pihak yang membuat dan menyediakan jasa menyebarluaskan iklan elektronik wajib memastikan materi iklan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Sedangkan untuk yang e-commerce itu ada PP 80 tahun 2019 Pasal 35 dan Permendag 50 tahun 2020 Pasal 18," ucap dia.

Dimusnahkan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali melakukan pemusnahan terhadap ribuan balpres pakaian bekas.

Kali ini, memusnahkan 5.853 koli baju bekas, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 17,4 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, barang yang dimusnahkan itu merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan