Gaji 13 PNS
Gaji ke-13 2023 : Jadwal Pencairan, Dilengkapi Komponen dan Besarannya
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun periode 2023, lengkap dengan komponen dan besaran yang akan diterima para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Pravitri Retno W
- 50 persen tunjangan kinerja.
Komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.