Jumat, 22 Agustus 2025

Tarif PPN Tidak Naik di 2024, akan Dikerek Bertahap di 2025

Pemerintah diperkirakan belum akan menaikkan tarif PPN di tahun depan dan baru akan menaikkannya pada tahun 2025, itu pun secara bertahap.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diperkirakan belum akan menaikkan tarif PPN di tahun depan dan baru akan menaikkannya pada tahun 2025, itu pun secara bertahap.

Sinyal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dia mengatakan, tarif PPN tahun depan kemungkinan masih akan mengikuti tarif PPN 11 persen yang sudah berlaku saat ini.

"Untuk Undang-Undang (UU), terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP, jadi untuk UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama (11 persen)," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kompleks DPR, Jumat (19/5/2023).

Namun, masyarakat harus bersiap-siap karena tarif PPN akan dinaikkan lagi secara bertahap sampai dengan 12 persen di tahun 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 201 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11 persen pada April 2022 yang lalu.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya juga mengatakan, meski target tersebut sudah tertuang dalam UU HPP, namun pemerintah tidak akan gegabah dalam menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Tarif PPN 2024 Masih 11 persen

Untuk itu, perlu ada pembicaraan dan pertimbangan yang mendalam terkait kebijakan tersebut.

"Itu harus ada pertimbangan yang mendalam kapan akan dilakukan," kata Yon saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Tarif PPN Emas Perhiasan Diatur Ulang untuk Beri Kepastian Hukum

Sebagai informasi, pengenaan tarif PPN 11% pada tahun lalu telah berdampak positif terhadap penerimaan negara.

Ini karena emerintah telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara hingga akhir Maret 2023 usai menaikkan tarif PPN 11 persen sejak bulan April 2022.

Laporan reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan