Anggota Komisi VI DPR: IPO PHE Tidak Akan Hilangkan Kontrol Negara
Rencana IPO PHE justru merupakan terobosan karena dengan masuk bursa saham, perusahaan milik negara tersebut akan semakin transparan.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan, rencana penjualan perdana saham (initial public offering /IPO) PT Pertamina Hulu Energi (PHE) tidak akan menghilangkan kontrol negara terhadap Pertamina termasuk Sub Holding Upstream.
Pasalnya, saham yang dijual sangat kecil, hanya sekitar 10 persen.
“Sama sekali tidak (hilangkan kontrol negara),” jelas Nasim kepada media hari ini.
Baca juga: Soal Rencana IPO Amman Mineral Internasional, Begini Pandangan Akademisi dan DPR
Bahkan, lanjut Nasim, rencana IPO PHE justru merupakan terobosan. Karena dengan masuk bursa saham, perusahaan milik negara tersebut akan semakin transparan.
“Kita tidak bisa membiarkan perusahaan BUMN dijalankan seperti dulu, tidak ada perubahan. Dengan adanya keterbukaan informasi dan kinerja, menjadi penegas bahwa Pertamina bisa menjadi perusahaan yang semakin besar, sehingga ekspansi ke luar negeri semakin mudah,” kata dia.
Menurut Nasim, melalui dana yang didapat dari IPO sekitar Rp20 triliun atau setara US$ 1,36 miliar, PHE akan bisa mengembangkan usaha.
Antara lain, melakukan pengembangan atau pengeboran sumur baru dan bahkan akuisisi sejumlah perusahaan.
Melalui investasi tersebut, pada akhirnya PHE bisa menjaga momentum kinerja positif 2022, termasuk mendukung tercapainya target produksi nasional minyak bumi sebanyak 1 juta barel per hari (bph).
“Dana itu digunakan untuk pengembangan dan memperluas produksi minyak melalui akuisisi sejumlah perusahaan serta pengeboran sumur baru. Melalui tata kelola yang semakin baik dan transparan, kinerja juga akan menjadi lebih baik karena publik bisa menilai secara jelas,” kata Nasim.
Dari aspek legal, Nasim juga mengatakan, tidak perlu ada kekhawatiran terkait IPO PHE. Karena berdasarkan Keputusan MK Nomor 61/PUU-XVIII/2020 jelas tidak melarang perusahaan BUMN melakukan IPO.
Selain itu, berdasarkan Pasal 77 huruf C dan D UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pertamina juga tidak termasuk perusahaan persero yang dilarang diprivatisasi.
“Jadi, Pertamina memang tidak termasuk perusahaan persero yang dilarang,” kata Nasim.
Sebelumnya, pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat juga mendukung rencana IPO PHE. Menurut Hidayat, IPO PHE akan memberikan konstribusi positif bagi negara.
"Penjualan saham PHE di pasar modal, Pertamina dapat memperoleh dana segar yang dapat digunakan untuk pengembangan bisnisnya di masa depan," jelas Achmad.
Selain itu, imbuhnya, IPO juga dapat meningkatkan dividen bagi negara.
Sosok Bobby Rasyidin, Dirut Baru KAI Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
KPK Panggil Lagi Dirut Baru KAI Bobby Rasyidin Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.500 Meter di Bogor yang Disita Kejagung |
![]() |
---|
Daftar Aset Riza Chalid Disita Kejagung: Total Triliunan Rupiah, Sang Raja Minyak Masih Buron |
![]() |
---|
Sumur Baru PHE ONWJ di Lepas Pantai Karawang Produksi 2.635 Barel Minyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.