Gaji 13 PNS
Gaji ke-13 Cair Juni, Berikut Rincian Nominal yang akan Diterima PNS Golongan I - IV
Pencairan gaji ke-13 PNS periode 2023 akan dibayarkan secara bertahap paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Tiara Shelavie
Tribunnews.com
Gaji ke-13 PNS periode 2023 akan dicairkan pada Juni mendatang sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
(Wartawan Tribunnews / Namira Yunia Lestanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.