Kamis, 20 November 2025

Pemerintah dan Pengusaha Beda Data Soal Utang Minyak Goreng, Selisih Rp338 Miliar, Akan Libatkan BPK

Tagihan yang diajukan oleh 54 pelaku usaha sebesar Rp 812 miliar, dan hitungan PT Sucofindo hanya mencapai Rp 474 miliar.

Gani Kurniawan/Tribun Jabar
Total tagihan yang diajukan oleh 54 pelaku usaha kepada pemerintah terkait rafaksi minyak goreng sebesar Rp 812 miliar. Sementara, hasil dari verifikasi oleh surveyor PT Sucofindo hanya mencapai Rp 474 miliar. Dengan begitu, terdapat perbedaan sebesar Rp 338 miliar. 

Menurut Isy, hasil review atau peninjauan dari BPKP itulah bakal jadi landasan pemerintah untuk menindaklanjuti verifikasi utang rafaksi dari Sucofindo terhadap ajuan pengusaha ritel.

"Nanti setelah BPKP melakukan review mulai dari kebijakannya, pelaksanaan surveinya, kemudian metode verifikasi yang dilakukan oleh Sucofindo. Itu nanti hasilnya seperti apa baru kita akan bisa melihat lagi," papar dia.

Isy menjabarkan, peninjauan BPKP itu termasuk hasil pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung.

"Termasuk melihat dari yang diterbitkan Kejagung bahwa konsekuensi kebijakan yang diambil pemerintah itu masih punya konsekuensi hukum. Itu juga akan di pelajari oleh BPKP," ujar dia.

"Nanti pendapat BPKP seperti apa, termasuk yang intinya hasil verifikasi tadi," papar dia.

Awal Mula Muncul Utang Rafaksi Minyak Goreng

Pada Januari 2022, terjadi kenaikan harga minyak goreng hingga Rp24 ribu yang membuat masyarakat saat itu kesusahan.

Kemendag pun mendorong Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) agar mampu memberikan harga murah. Saat itu mereka diminta menjual Rp14 ribu per liter.

Kemendag berjanji selisih uang minyak goreng yang dijual murah akan dibayar oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca juga: Rapat dengan Komisi VI DPR, Mendag Zulkifli Hasan Bakal Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng

Akhirnya, tanpa landasan hukum apapun, Aprindo memutuskan untuk menyanggupi permintaan tersebut. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mande mengatakan, hal itu karena pihaknya percaya dengan pemerintah.

Minyak goreng yang saat itu Rp24 ribu, akhirnya oleh Aprindo dijual dengan harga Rp14 ribu. Selama 19 hingga 31 Januari 2022, Aprindo menanggung selisih tersebut.

Landasan hukum untuk Kemendag membayar utang tersebut pun baru keluar beberapa hari setelahnya, yaitu Permendag 3 Nomor 2022.

Permendag Dicabut

Permendag Nomor 3 Tahun 2022, tepatnya di pasal 7, menyebutkan bahwa pelaku usaha akan mendapat dana rafraksi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).

Namun, regulasi tersebut kemudian dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tetinggi Minyak Goreng Sawit.

Aprindo pun menagih utang Rp344 miliar ke Kemendag. Itu adalah nilai selisih yang dikeluarkan selama 19-31 Januari 2022.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved