Pemerintah dan Pengusaha Beda Data Soal Utang Minyak Goreng, Selisih Rp338 Miliar, Akan Libatkan BPK
Tagihan yang diajukan oleh 54 pelaku usaha sebesar Rp 812 miliar, dan hitungan PT Sucofindo hanya mencapai Rp 474 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan utang pemerintah kepada pengusaha terkait tagihan rafaksi minyak goreng hingga saat ini belum selesai.
Terbaru, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap adanya perbedaan data jumlah utang rafaksi minyak goreng saat rapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (6/6/2023).
Zulkifli mengatakan, total tagihan yang diajukan oleh 54 pelaku usaha sebesar Rp 812 miliar.
Baca juga: Pemerintah Belum Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng, Mendag Zulhas: Kita Lihat Dulu
Sementara, hasil dari verifikasi oleh surveyor PT Sucofindo hanya mencapai Rp 474 miliar. Dengan begitu, terdapat perbedaan sebesar Rp 338 miliar.
Untuk menindaklanjuti perbedaan data utang, Zulkifli mengaku telah bersurat kepada Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit utang itu.
"Kami berkirim surat ke auditor negara apakah BPK atau BPKP agar selisih harga yang benar itu yang mana. Karena yang yang bayar bukan kita, tapi BPDPKS. Sekali lagi kami minta audit dari auditor negara" kata Zulhas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI.
Tunggu BPKP
Zulkifli menyatakan, pihaknya tengah menimbang pembayaran utang rafaksi minyak goreng terhadap ajuan dari pengusaha ritel.
Menurut Zulhas, ketentuan pembayaran utang rafaksi itu bakal dilihat dari hasil audit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Ya kita lihat dulu satu-satu. Jangan boleh-boleh begitu. Nanti lihat dulu, sudah selesai (verifikasi) boleh. Saya kasih tau, boleh apa enggak," kata Zulhas usai Raker bersama Komisi VI DPR, Selasa (6/6/2023).
Dia juga meminta, proses pengauditan BPDPKS itu dilakukan oleh auditor negara yakni Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan (BPKP).
"Kan BPDPKS itu akan di audit uangnya. Nah kita minta yang di audit itu, auditor negara. Nanti saya baru bikin surat," jelas dia.
Terkait kepastian pembayaran utang rafaksi minyak goreng, Zulhas enggan memastikan hal tersebut.
"Bukan saya yang mastiin, kok bisa saya. Gimana, belum lah (kepastian)," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menambahkan, saat ini Kementerian Perdagangan tengah bersurat kepada BPKP untuk melakukan peninjauan hasil verifikasi dari Sucofindo yang ditunjuk sebagai verifikator.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pasokan-minyak-goreng.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.