Minggu, 21 September 2025

Aturan Terbaru Naik Kereta Api per 12 Juni 2023

PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan terbaru naik kereta api berlaku per Senin 12 Juni 2023, boleh tidak menggunakan masker jika sesuai syarat.

Instagram @kai121_
Syarat Baru Naik Kereta Api dari KAI - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan terbaru naik kereta api berlaku per Senin 12 Juni 2023, boleh tidak menggunakan masker jika sesuai syarat. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan terbaru naik kereta api yang berlaku per hari ini, Senin 12 Juni 2023.

Update persyaratan dan protokol kesehatan naik kereta api disampaikan melalui siaran pers di laman resmi KAI.

Syarat atau aturan terbaru  ini berlaku untuk pelanggan kereta api jarak jauh dan lokal.

Dalam aturan terbaru, PT KAI memperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.

KAI juga menganjurkan penumpang kereta api untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Baca juga: Tiket Kereta Api Bisa Dipesan H-45 Sebelum Keberangkatan di KAI Access, Begini Caranya

Terutama bagi penumpang atau masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Aturan terbaru PT KAI tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi covid-19.

"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata Joni dikutip Tribunnews dari siaran pers KAI, Senin (12/6/2023).

Simak lebih lengkapnya syarat terbaru naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023, sebagai berikut.

Aturan Baru Naik Kereta Api per 12 Juni 2023:

1. Vaksinasi Covid-19

Masyarakat dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Penggunaan Masker

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan