Aturan Terbaru Naik Kereta Api per 12 Juni 2023
PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan terbaru naik kereta api berlaku per Senin 12 Juni 2023, boleh tidak menggunakan masker jika sesuai syarat.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Pengguna layanan KAI diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Pelanggan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan dengan kereta api maupun di fasilitas publik.
Baca juga: Tak Perlu Lagi Pakai Masker di Transportasi Umum, KAI Tunggu Surat Edaran Menteri Perhubungan
3. Menerapkan Protokol Kesehatan
Penumpang KAI dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Anjuran Bagi Penumpang yang dalam Keadaan Tidak Sehat
Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak.
Atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Tetap memonitor kesehatan dengan aplikasi SATUSEHAT
Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Baca juga: KAI Pastikan Penumpang Kereta Tetap Gunakan Masker Saat Lakukan Perjalanan
6. Masa Berlaku dan Ruang Lingkup Aturan Baru
Sejak diberlakukannya SE No. 17 tahun 2023 Kementerian Perhubungan, maka aturan baru ini berlaku mulai 12 Juni 2023.
Baik untuk perjalanan Kereta Api Antarkota atau Jarak Jauh, Komuter, Lokal, Jarak Dekat, perkotaan dan aglomerasi.
Hingga saat ini KAI masih berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19, dengan diterbitkannya aturan baru tersebut.
Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud.
“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19," pungkas Joni.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.