Polemik Utang Rp 800 Miliar, Jusuf Hamka Beri Batas Waktu Permintaan Maaf Stafsus Menkeu
Jusuf Hamka membuka ruang permintaan maaf untuk Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo atas pernyataannya yang dinilai mencoreng
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konglomerat jalan tol Jusuf Hamka membuka ruang permintaan maaf untuk Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo atas pernyataannya yang dinilai mencoreng nama baik.
Jusuf berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tanpa melalui jalur hukum.
”Sebelum dilaporkan pengacara Maqdir Ismail saya pikir jauh lebih baik, apalagi yang bersangkutan kenal dan pernah duduk dengan saya, masa mengingkari dengan cara tidak intelek, tidak ada namanya Jusuf Hamka tidak ada pemegang saham kan aneh,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: Soal Utang Jusuf Hamka, Pemerintah Diminta Satu Suara
Anak angkat Buya Hamka ini menjelaskan posisinya di PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk sudah sangat jelas sebagai beneficiary owner.
“Saya beneficiary owner, itu clear walaupun saham saya cuma 1 lembar, maksud beneficiary owner itu pemegang kendali dari pemegang saham clear itu,” ucap Jusuf.
Kuasa hukum bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Maqdir Ismail mengultimatum Staf Khusus Kementerian Keuangan agar minta maaf kepada kliennya paling lambat Selasa (20/2/2023).
Maqdir menyatakan apabila imbauan itu tidak diindahkan, Prastowo bakal dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya tunggu sampai Selasa depan. Kalau tidak, kami lapor polisi. Kami uji, dia yang benar atau kami yang benar," ujar Maqdir saat dikonfirmasi.
Menurut Maqdir, kliennya masih menunggu itikad baik Stafsus Menkeu tersebut.
"Kami sampai sekarang masih tunggu, kami mau lihat dia punya itikad baik tidak. Kalau dia merasa salah, dia minta maaf saja secara terbuka seperti tweet dia,” jelasnya.
Baca juga: Jusuf Hamka Ngaku dari Tahun 1999 Bolak-balik Tagih Utang, Hasilnya Nihil
"Bagaimana pun juga, mari jujurlah, jadi orang yang jujur, jangan karena lagi berkuasa menginjak-injak orang, jangan gitu lah," imbuhnya.
Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, pihaknya berbicara terkait utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dalam kapasitas sebagai pejabat publik.
“Kalau ini mau diselesaikan, ya saya harus menyelesaikan secara kelembagaan. Saya serahkan ke Kemenkeu, ada prosedurnya untuk itu. Kemudian biro advokasi Kemenkeu bisa memberikan penjelasan,” kata Yustinus.
Kata dia, pernyataan itu bukanlah pendapat pribadi serta berpegang pada data-data perusahaan PT CMNP di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Baca juga: Jusuf Hamka Tuntut Klarifikasi Anak Buah Sri Mulyani Sebelum Dilaporkan ke Polisi
Operasi Mata Agus Salim Pasca Penyiraman Air Keras Bisa Dilakukan di Indonesia |
![]() |
---|
Jusuf Hamka Jelaskan Proses Perdamaian Denny Sumargo dengan Farhat Abbas Buntut Kisruh Donasi Agus |
![]() |
---|
Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka Borong 150 Unit Mobil Listrik Aletra |
![]() |
---|
Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Wahyudi Suyanto Kirim Surat Minta Maaf ke Jusuf Hamka |
![]() |
---|
Anak Buah Sri Mulyani Sebut Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak Bukan Hal Baru, Sudah 30 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.