Polemik Utang Rp 800 Miliar, Jusuf Hamka Beri Batas Waktu Permintaan Maaf Stafsus Menkeu
Jusuf Hamka membuka ruang permintaan maaf untuk Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo atas pernyataannya yang dinilai mencoreng
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Sanusi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Jusuf Hamka saat ditemui awak media di Kantor PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP) di Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).
Dalam data di PT CMNP bahwa tidak tercantum nama Jusuf Hamka di posisi pengurus dan komisaris.
“Saya berdasarkan pada akte yang berlaku di Ditjen AHU, tidak saya tambahkan dan kurangi, kan begitu. Kalau beliau adalah pemilik, saya menghormati dan percaya itu,” tutur Yustinus.
Dirinya mengatakan sampai saat ini belum menerima somasi maupun rencana tindakan hukum lain dari Jusuf Hamka.
Yustinus mengaku siap memberikan klarifikasi terkait permasalahan PT CMNP dari sisi Kemenkeu.
Berita Terkait
Baca Juga
Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Bangun Rumah Subsidi di Cisauk Tangsel, Bakal Segera Temui Menteri Ara |
![]() |
---|
Bekas Stafsus Menteri Keuangan Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan Bukan Keinginan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Momen Jusuf Hamka Beri Hormat dan Berbincang dengan Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Operasi Mata Agus Salim Pasca Penyiraman Air Keras Bisa Dilakukan di Indonesia |
![]() |
---|
Jusuf Hamka Jelaskan Proses Perdamaian Denny Sumargo dengan Farhat Abbas Buntut Kisruh Donasi Agus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.