Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah
Perjalanan Konflik Jusuf Hamka dengan Anak Buah Sri Mulyani, Akan Dipolisikan Hingga Akhirnya Damai
Kisruh utang pemerintah kepada PT CMNP senilai Rp800 miliar, keduanya telah saling mengerti dan memaafkan.
Jusuf berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tanpa melalui jalur hukum.
”Sebelum dilaporkan pengacara Maqdir Ismail saya pikir jauh lebih baik, apalagi yang bersangkutan kenal dan pernah duduk dengan saya, masa mengingkari dengan cara tidak intelek, tidak ada namanya Jusuf Hamka tidak ada pemegang saham kan aneh,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/2023).
Anak angkat Buya Hamka ini menjelaskan posisinya di PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk sudah sangat jelas sebagai beneficiary owner.
“Saya beneficiary owner, itu clear walaupun saham saya cuma 1 lembar, maksud beneficiary owner itu pemegang kendali dari pemegang saham clear itu,” ucap Jusuf.
Kuasa hukum bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Maqdir Ismail mengultimatum Staf Khusus Kementerian Keuangan agar minta maaf kepada kliennya paling lambat Selasa (20/2/2023).
Maqdir menyatakan apabila imbauan itu tidak diindahkan, Prastowo bakal dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya tunggu sampai Selasa depan. Kalau tidak, kami lapor polisi. Kami uji, dia yang benar atau kami yang benar," ujar Maqdir saat dikonfirmasi.
Menurut Maqdir, kliennya masih menunggu itikad baik Stafsus Menkeu tersebut.
"Kami sampai sekarang masih tunggu, kami mau lihat dia punya itikad baik tidak. Kalau dia merasa salah, dia minta maaf saja secara terbuka seperti tweet dia,” jelasnya.
"Bagaimana pun juga, mari jujurlah, jadi orang yang jujur, jangan karena lagi berkuasa menginjak-injak orang, jangan gitu lah," imbuhnya.
Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, pihaknya berbicara terkait utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dalam kapasitas sebagai pejabat publik.
“Kalau ini mau diselesaikan, ya saya harus menyelesaikan secara kelembagaan. Saya serahkan ke Kemenkeu, ada prosedurnya untuk itu. Kemudian biro advokasi Kemenkeu bisa memberikan penjelasan,” kata Yustinus.
Baca juga: Soal Utang Jusuf Hamka, Pemerintah Diminta Satu Suara
Kata dia, pernyataan itu bukanlah pendapat pribadi serta berpegang pada data-data perusahaan PT CMNP di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Dalam data di PT CMNP bahwa tidak tercantum nama Jusuf Hamka di posisi pengurus dan komisaris.
“Saya berdasarkan pada akte yang berlaku di Ditjen AHU, tidak saya tambahkan dan kurangi, kan begitu. Kalau beliau adalah pemilik, saya menghormati dan percaya itu,” tutur Yustinus.
Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah
Jusuf Hamka Tuntut Klarifikasi Anak Buah Sri Mulyani Sebelum Dilaporkan ke Polisi |
---|
Jusuf Hamka Bakal Laporkan Pejabat Kemenkeu RI ke Polri, Tunjuk Maqdir Ismail Jadi Kuasa Hukum |
---|
Jusuf Hamka Tak Kapok Berbisnis Jalan Tol Meski Punya Piutang Ratusan Miliar ke Pemerintah |
---|
Soal Utang Rp 800 M, Mahfud MD Sebut Negara Akui Utang ke Jusuf Hamka, akan Pelajari Dokumennya |
---|
Jusuf Hamka Siap Bayar Rp 70 Triliun Jika Kemenkeu Bisa Buktikan Dirinya Berutang ke Negara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.