Rabu, 1 Oktober 2025

Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah

Perjalanan Konflik Jusuf Hamka dengan Anak Buah Sri Mulyani, Akan Dipolisikan Hingga Akhirnya Damai

Kisruh utang pemerintah kepada PT CMNP senilai Rp800 miliar, keduanya telah saling mengerti dan memaafkan.

Instagram Jusuf Hamka
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka atau Babah Alun bersama Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. 

Dirinya mengatakan sampai saat ini belum menerima somasi maupun rencana tindakan hukum lain dari Jusuf Hamka.

Yustinus mengaku siap memberikan klarifikasi terkait permasalahan PT CMNP dari sisi Kemenkeu.

Bertemu Mahfud MD

Jusuf Hamka mengutarakan rasa syukurnya usai bertemu dengan Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Diketahui, Jusuf melakukan pertemuan dengan Mahfud pada Selasa (13/6/2023) sore ini.

Usai melakukan pertemuan tersebut, Jusuf menguatarakan syukurnya dengan berterima kasih pada Tuhan.

Ia juga menyebut Mahfud MD tak hanya menjalan amanah, tetapi juga seorang kesatria.

"Allahuakbar. Terima kasih ya Allah. Pertemuannya sangat bagus. Beliau (Mahfud MD) bukan cuma amanah, tapi kesatria," kata Jusuf di kantor Kemenko Polhukam.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengatakan, ia mengundang Jusuf terkait berita yang simpang siur akan utang yang dimiliki pemerintah terhadap si bos jalan tol.

"Saya undang beliau ke sini [karena] masih simpang siur beritanya. Saya resmi diminta presiden menangani masalah utang negara terhadap pihak swasta dan masyarakat. Saya baru dengar ini dan minta dokumen dan sebagainya. Kemudian saya juga akan konfirmasi ke Kementerian Keuangan," kata Mahfud.

Ia mengaku pemerintah memiliki utang kepada Jusuf Hamka. Hal tersebut juga merupakan hasil keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang sertai itu sudah putusan MA sudah inkrah sampai PK," ujar Mahfud.

Ia kemudian mengungkap bagaimana pergantian Menteri Keuangan menyebabkan kasus utang pada Jusuf Hamka ini macet.

"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Namun, ketika ganti menteri, itu tidak jalan," kata Mahfud.

"Dokumen lengkap saya pelajari. Negara akui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri Keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet," lanjutnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved