CEO Tiktok Temui Zulhas Hingga Luhut, INDEF Desak Pemerintah Tetapkan Aturan Pajak Sosial Commerce
Berbisnis di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan Blibli telah dikenakan pajak.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Choirul Arifin
Data pengguna Tiktok berada di urutan kedua tertinggi di dunia setelah Amerika Serikat yaitu sebesar 112,97 juta pengguna pada April 2023.
Tiktok kini memperluas pasarnya ke social commerce dengan pangsa pasar yang sama dengan e-commerce.
Sementara data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate mencatat pasar social commerce di Indonesia telah mencapai mencapai angka USD 8,6 miliar dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55 persen dan diperkirakan menyentuh angka USD 86,7 miliar pada 2028.
Tags
social commerce
pajak social commerce
INDEF
CEO TikTok
Shou Zi Chew
Berbisnis di platform e-commerce
Berita Terkait
Baca Juga
Ekonomi RI Genting, Saatnya Bertindak Nyata dan Berani |
![]() |
---|
Indef: Sektor Ketenagalistrikan Jadi Solusi Strategis Hadapi Krisis Energi Global |
![]() |
---|
INDEF: Kenaikan Tarif Cukai Memperparah Peredaran Rokok Ilegal, Satgas Bisa Sulit Bekerja Efektif |
![]() |
---|
Pemerintah Getol Cari Utang Baru Sejak Awal 2025, Ada Potensi Gejolak Ekonomi di Semester II 2025? |
![]() |
---|
DPR Usul Pemerintah Cari Solusi terkait Boikot Produk Afiliasi Israel yang Bisa Berimbas PHK Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.