Induk Usaha Vale Indonesia Berencana Divestasi Saham, Bagaimana Program Hilirisasi Mineral?
Divestasi saham ke pihak lain dapat membuat strategi bisnis berubah dan berdampak pada perusahaan di masa depan.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Bila ingin mendapatkan izin baru yang bernama Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Vale Indonesia harus melakukan divestasi minimal 51% kepada pihak Indonesia. Hal ini sesuai amanat dari UU Nomor 3/2020 tentang Minerba.
Komisi VII DPR misalnya mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham INCO agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan konsolidasi finansial.
“Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham Vale Indonesia agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR, Selasa (13/6). (Dina Hutauruk/Kontan)
Sumber: Kontan
PT Niraku Jaya Abadi Tawarkan Solusi Bahan Baku Rekayasa Mineral Berkualitas Internasional |
![]() |
---|
8 Tips Memilih Aplikasi Saham untuk Pemula |
![]() |
---|
Ratusan Warga Pati Geruduk Kantor Satpol PP Buntut Penyitaan Donasi Air Mineral |
![]() |
---|
Bagaimana Bisa Banyak PHK dan Daya Beli Lemah Tapi Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,12 Persen? |
![]() |
---|
Perang Dagang Picu Kekhawatiran Pasar Saham Amerika, Ada Peringatan Koreksi Dalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.