Sabtu, 23 Agustus 2025

Induk Usaha Vale Indonesia Berencana Divestasi Saham, Bagaimana Program Hilirisasi Mineral?

Divestasi saham ke pihak lain dapat membuat strategi bisnis berubah dan berdampak pada perusahaan di masa depan.

tribunnews.com
Ilustrasi. Pemerintah melalui holding pertambangan dinilai harus menjadi pemegang saham pengendali dari Vale Indonesia. 

Bila ingin mendapatkan izin baru yang bernama Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Vale Indonesia harus melakukan divestasi minimal 51% kepada pihak Indonesia. Hal ini sesuai amanat dari UU Nomor 3/2020 tentang Minerba.

Komisi VII DPR misalnya mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham INCO agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan konsolidasi finansial.

“Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham Vale Indonesia agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR, Selasa (13/6). (Dina Hutauruk/Kontan)

Sumber: Kontan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan