Cara Bayar Tilang di BRI Lewat Teller, ATM, dan Mobile Banking
Inilah cara membayar tilang di BRI melalui teller, ATM, dan mobile banking apabila ditilang dalam kegiatan Operasi Patuh 2023.
Penulis:
Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor:
Sri Juliati
Diketahui, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2023 selama dua minggu, mulai Senin (10/7/2023) hingga Minggu (23/7/2023).
Operasi Patuh 2023 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalulintas sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Operasi Patuh 2023 akan menyasar 14 jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengguna kendaraan di jalanan.
Dikutip dari Instagram @ntmc_polri, berikut jenis pelanggaran yang menjadi fokus perhatian selama Operasi Patuh 2023:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi pernyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP
Operasi Patuh yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri seringkali juga menindak pengendara yang tidak tertib.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.