Polemik Project S, TikTok Indonesia Bantah Jalankan Praktik Bisnis Cross Border
Tiktok Indonesia menegaskan tidak membuka bisnis cross border atau bisnis lintas Indonesia.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait ketentuan usaha melalui sistem elektronik masih menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Fiki menjelaskan, beberapa hal krusial dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang telah disepakati bersama terkait dengan cross border atau jual beli internasional.
"Informasi pernyataan Mendag (Zulkifli Hasan) tadi pagi rasanya ini sudah selesai, mudah-mudahan kita menunggu harmonisasi di Kemenkumham," ujar Fiki.
Pemerintah mengusulkan harga jual dengan batas terendah sebesar 100 dolar AS untuk bisa masuk ke Indonesia melalui proses cross border.
Menurutnya, banyak produk yang beredar di elektronik niaga dan lokapasar yang sebenarnya bisa diproduksi oleh pelaku UMKM seperti pakaian, sandal, jam tangan, sepatu dan barang lainnya yang dijual dengan harga tidak masuk akal yakni kisaran Rp100-Rp50.000.
"Jadi harus 100 dolar AS ke atas, itu yang baru bisa masuk (Indonesia) kemarin kita sepakati dengan Kemendag," kata Fiki.
Hal lain yang telah disepakati yaitu lokapasar dan retail online tidak boleh melakukan agregasi produk kecuali produk UKM yang sudah dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
Daya Beli Warga RI Disebut Menurun, Asosiasi E-commerce Ungkap Animo Masyarakat Masih Baik |
![]() |
---|
Asosiasi E-commerce Pede Hadapi Deflasi 5 Bulan Berturut-turut |
![]() |
---|
UMKM Lokal Intip Peluang Pasar Tiongkok Lewat Event Ini |
![]() |
---|
Berat Badan Turun Drastis, Prilly Latuconsina Jadi Sering Belanja Baju Ukuran Lebih Kecil |
![]() |
---|
Hadapi Era Digital, Bappenas Wanti-wanti Pengusaha Ritel Deretan Hal Ini Bisa Jadi Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.