PNS di Era Jokowi: Gaji Naik 3 Kali, Ada THR
Di era pemerintahan Jokowi, gaji PNS naik sebanyak tiga kali, yaitu pada 2015, 2019, dan 2024. Selain itu, mulai ada THR pada 2016.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
Golongan Ia masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.488.500, dari sebelumnya Rp 1.402.400.
Golongan Id masa kerja 27 tahun naik menjadi Rp 2.558.700, dari sebelumnya Rp 2.413.800
- Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.926.000, dari sebelumnya Rp 1.816.900.
Golongan IId masa kerja 33 tahun naik menjadi Rp 3.638.200, dari sebelumnya Rp 3.432.300.
- Gaji PNS golongan III
Golongan IIIa masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 2.456.700, dari sebelumnya Rp 2.317.600.
Golongan IIId masa kerja 32 tahun naik menjadi Rp 4.568.800, dari sebelumnya Rp 4.310.100.
- Gaji PNS golongan IV
Golongan IVa masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 2.898.500, dari sebelumnya Rp 2.735.300.
Golongan IVe masa kerja 32 tahun naik menjadi Rp 5.620.300, dari sebelumnya Rp 5.302.100.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Kenaikan Gaji PNS 2024 Senilai Rp 52 Triliun
2. Kenaikan Gaji PNS pada 2019

Empat tahun kemudian, Jokowi kembali menaikkan gaji para abdi negara.
Tepatnya, pada 13 Maret 2019, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menandatangani PPP Nomor 15 Tahun 2019.
Kenaikan gaji PNS sebesar rata-rata 5 persen dilakukan Jokowi jelang Pilpres 2019.
Saat itu, Pilpres 2019 digelar pada 17 April 2019 di mana Jokowi kembali maju menjadi calon presiden.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.