PNS di Era Jokowi: Gaji Naik 3 Kali, Ada THR
Di era pemerintahan Jokowi, gaji PNS naik sebanyak tiga kali, yaitu pada 2015, 2019, dan 2024. Selain itu, mulai ada THR pada 2016.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
Dalam lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500.
Berikut rincian kenaikan gaji PNS pada 2019
- Gaji PNS golongan I
Golongan Ia masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500.
Golongan Id masa kerja 27 tahun naik menjadi Rp 2.686.500, dari sebelumnya Rp 2.558.700.
- Gaji PNS golongan II
Golongan IIa masa kerja 0 tahun, naik menjadi Rp 2.022.200, dari sebelumnya Rp 1.926.000.
Golongan IId masa kerja 33 tahun, naik menjadi Rp 3.820.000, dari sebelumnya Rp 3.638.200.
- Gaji PNS golongan III
Golongan IIIa masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 2.579.400, dari sebelumnya Rp 2.456.700.
Golongan IIId masa kerja 32 tahun naik menjadi Rp 4.797.000, dari sebelumnya Rp 4.568.000.
- Gaji PNS golongan IV
- Golongan IVa masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 3.044.300, dari sebelumnya Rp 2.899.500.
- Golongan IVe masa kerja 23 tahun naik menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Bukti Ekonomi Bangkit Usai Pandemi Covid-19
3. Kenaikan Gaji PNS pada 2024

Terbaru, Jokowi kembali menaikkan gaji PNS yang akan berlaku mulai 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.