PNS di Era Jokowi: Gaji Naik 3 Kali, Ada THR
Di era pemerintahan Jokowi, gaji PNS naik sebanyak tiga kali, yaitu pada 2015, 2019, dan 2024. Selain itu, mulai ada THR pada 2016.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
Lagi-lagi, usulan Jokowi terkait kenaikan gaji PNS disampaikannya di tahun-tahun politik.
Bedanya, pada 2024 mendatang, Jokowi tak akan ikut dalam Pilpres.
Selain itu, persentase kenaikan gaji PNS pada 2019 dan 2024, berbeda.
Bila pada 2019, gaji PNS naik sekira 5 persen, sedangkan pada 2024, gaji PNS naik sebesar 8 persen.
Adapun besaran gaji yang akan diterima PNS pada 2024 belum diketahui sebab belum ada PP yang mengatur hal tersebut.
4. Pemberian THR
Masih pada era pemerintahan Jokowi, PNS akhirnya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kebijakan pemberian THR untuk PNS pertama kali diberlakukan pada 2016.
Bahkan saat itu, pencairan THR bersamaan dengan pemberian gaji ke-13.
Dikutip dari beacukai.go.id, THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya dan sering disebut gaji ke-14.
Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok.
Sementara untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
Sejak saat itu, pemberian THR untuk PNS rutin dilakukan setiap tahun jelang Hari Raya Idul Fitri.
Termasuk pada saat pandemi, para abdi negara juga tetap menerima THR.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.