Larangan Impor Produk Cross Border di Bawah Rp 1,5 Juta untuk Lindungi UMKM Lokal
Pemerintah akan melarang impor produk cross border atau lintas batas negara di bawah Rp 1.500.000 untuk melindungi UMKM lokal.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melarang impor produk cross border atau lintas batas negara di bawah US$ 100 atau setara Rp 1.500.000 untuk melindungi pelaku usaha UMKM di dalam negeri sekaligus melindungi pasar lokal dari serbuan produk cross border.
"Skema cross border yang diharapkan adalah adanya pengendalian terhadap barang yang dapat dijual langsung dari luar negeri pada platform marketplace melalui pembatasan harga barang yang diperbolehkan masuk dan pemenuhan persyaratan standardisasi dalam negeri.
"Sehingga harapannya hal ini dapat melindungi pelaku UMKM dan konsumen dalam negeri," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim dikutip Kontan, Senin (28/8/2023).
Menurutnya, pengaturan mengenai pembatasan ini, akan membantu menata kembali tata niaga impor yang lebih baik melalui jalur importasi umum dan diyakini akan memberikan manfaat bagi negara dengan pengenaan bea masuk.
Termasuk di dalamnya untuk menjaga agar barang asal luar negeri yang masuk ke Indonesia adalah barang yang memenuhi ketentuan.
Sementara, kata dia, barang kiriman yang masuk melalui jalur marketplace crossborder belum tentu memiliki standarisasi dan aspek legalitas yang jelas.
"Cross border ecommerce ini menjadi pintu masuk barang non-standar yang dapat membahayakan konsumen Indonesia. Misalnya, kosmetik dan makanan tanpa izin BPOM atau mainan tanpa SNI," pungkas Isy.
Selain itu, ia mengatakan, sepanjang tiga tahun terakhir pada 2020 - 2022, nilai dan jumlah barang kiriman asal luar negeri meningkat drastis.
Sebanyak 90 persen transaksi barang kiriman dari luar negeri bersumber dari marketplace cross border (PPMSE) dan sebanyak 98,71 persen harga barang kiriman luar negeri bernilai di bawah US$ 75-US$ 100.
Baca juga: Penerapan Positive List Dinilai Tak Efektif Bendung Praktik Cross Border
Sementara, harga rata-rata barang produk dalam negeri yang dijual oleh UMKM di marketplace sebanyak 90% berada di kisaran 400 ribu hingga 2 juta berdasarkan kategori besar seperti fesyen, perlengkapan (aksesoris), dan lain-lain.
"Jika tetap demikian maka produk UMKM akan tertekan dan perlahan menyebabkan kalah bersaing dari faktor harga," pungkas Isy.
Baca juga: Polemik Project S, TikTok Indonesia Bantah Jalankan Praktik Bisnis Cross Border
Aturan ihwal pembatasan penjualan barang impor nantinya akan dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Laporan reporter Lailatul Anisah | Sumber: Kontan
Sumber: Kontan
DPD RI Soroti Pentingnya Peran Daerah dan UMKM dalam Stimulus Ekonomi 8+4+5 |
![]() |
---|
Pertamina Perkuat Ekosistem Wirausaha, Dukung Ekspor Perdana UMKM Kebumen Tembus ke Pasar AS |
![]() |
---|
Kiprah Rumah BUMN Berdayakan UMKM dan Tangani Stunting Dapat Apresiasi Pemkab Karawang |
![]() |
---|
Prabowo Siapkan Kebijakan Baru Sektor Perumahan, Anggaran Rp 130 Triliun Terbesar Sepanjang Sejarah |
![]() |
---|
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.